Latar Belakang UU TPPU: Kewenangan Bank Menunda Transaksi, Bukan Pemblokiran Langsung

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:04:45 WIB
Latar Belakang UU TPPU: Kewenangan Bank Menunda Transaksi, Bukan Pemblokiran Langsung

Dalam konteks penegakan hukum keuangan, khususnya terkait penanganan kasus rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), muncul pertanyaan mengenai perbedaan antara kewenangan bank dalam menunda transaksi dengan pemblokiran yang dilakukan aparat penegak hukum. Pakar TPPU, Yunus Husein, memberikan penjelasan terkait hal ini bahwa bank memiliki dasar hukum untuk melakukan penundaan sementara terhadap suatu transaksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 8/2010 tentang TPPU.

 

Menurut Yunus, kewenangan bank untuk menunda transaksi ini bersifat limitatif dan memiliki jangka waktu tertentu. “Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” ujarnya di Jakarta, Senin.

 

Ia menjelaskan, dasar hukum dari kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 26 UU TPPU. Pasal ini memberikan hak kepada penyedia jasa keuangan, termasuk perbankan, untuk menghentikan sementara suatu transaksi maksimal lima hari kerja. Kondisi yang membolehkan tindakan ini antara lain ketika ada dugaan bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke dalam rekening, atau rekening tersebut digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.

 

Pakar tersebut juga membedakan antara tindakan berdasarkan Pasal 26 dengan Pasal 70 UU TPPU. Penundaan transaksi yang dilakukan oleh bank merupakan ruang lingkup kewenangan penyedia jasa keuangan dalam situasi yang telah ditentukan undang-undang. Sementara itu, tindakan yang diambil berdasarkan Pasal 70 berada pada ranah kewenangan aparat penegak hukum.

 

Untuk memperjelas hal ini, ia mengacu pada kasus yang melibatkan rekening Bank Mandiri yang sempat dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Kepolisian menegaskan bahwa transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana dan jumlah dana di rekening tersebut tidak berkurang.

Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks ini perlu dimaknai sebagai bagian dari proses penelusuran oleh pihak berwenang. Tindakan ini bukan merupakan penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana.

Ia menambahkan, pada intinya penundaan transaksi yang dilakukan bank berdasarkan UU TPPU tidak otomatis menjadi indikasi kesalahan dari nasabah. Penentuan akhir mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap berada di tangan aparat penegak hukum yang didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan.

Pernyataan senada disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga pengawas ini menyatakan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan sifatnya hanya sementara. OJK mengacu pada UU TPPU dan Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang mengatur mekanisme penundaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menuturkan bahwa pihaknya memberikan ruang bagi penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi selama mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait kasus rekening Bank Mandiri yang dihubungkan dengan AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah bank tersebut masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan bahwa penundaan transaksi bukanlah pemblokiran rekening secara permanen. Tindakan tersebut hanyalah langkah sementara dalam rangka menjalankan regulasi yang ada. Oleh karena itu, publik diharapkan tidak serta-merta menyimpulkan bahwa pemilik rekening yang transaksinya ditunda telah melakukan tindak pidana sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Reporter: Redaksi
Back to top