Wonderkid Arsenal Demiane Agustien Jadi Sasaran Naturalisasi Timnas Indonesia

Penulis: Ricki Manurung  •  Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:08:31 WIB
Wonderkid Arsenal Demiane Agustien masuk bursa kandidat naturalisasi Timnas Indonesia.

ACEH — Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membidik pemain diaspora untuk mengisi posisi nomor 7 dan 11. Nama wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, muncul sebagai kandidat yang proses naturalisasinya tengah dikaji PSSI.

Demiane Agustien lahir di Oss, Belanda, pada 28 Juli 2007 dan kini berusia 19 tahun. Ia merupakan putra dari mantan pemain Kemy Agustien, serta memiliki garis darah Indonesia dari pihak ibunya yang berketurunan campuran Mesir-Indonesia.

Posisi alaminya sebagai gelandang serang maupun penyerang sayap dinilai cocok dengan kebutuhan taktik Herdman. Dua slot yang tengah diburu adalah posisi nomor 7 dan 11 di lini serang skuad Garuda.

Noor Korompot Buka Suara soal Peluang Naturalisasi

Staf Khusus Menteri Hukum RI, Noor Korompot, memposting kemungkinan naturalisasi Agustien melalui akun Instagram pribadinya, @noorkorompotalks.

"Demiane Agustien memperoleh garis darah Indonesia dari pihak ibunya, yang memiliki keturunan campuran Mesir-Indonesia serta seorang ibu, nenek Demiane, yang lahir asli di Indonesia," tulis Noor Korompot.

"Prosesnya, insyaallah. Tim Lawyer PSSI sedang bekerja. Prinsip yang tidak berubah dari proses naturalisasi sebelumnya hanya akan dilakukan untuk pemain yang memiliki darah keturunan Indonesia," jelasnya.

Riwayat Dua Asosiasi yang Bikin Prosesnya Tak Mulus

Keraguan muncul terkait kelayakan Agustien membela Timnas Indonesia. Ia tercatat pernah memperkuat dua asosiasi berbeda pada level kelompok umur.

Agustien bermain untuk Timnas Curacao pada Concacaf U-17 2023. Setelah itu, ia membela Timnas Belanda pada Kualifikasi Euro U-19 2026.

Aturan perpindahan asosiasi diatur dalam Statuta FIFA Pasal 10. Pada prinsipnya, FIFA hanya mengizinkan pemain berpindah asosiasi satu kali, dengan sejumlah pengecualian yang tercantum dalam regulasi.

Pasal 10 Ayat 2 Jadi Kunci Keputusan

Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 huruf (a) dan (b), salah satu aspek penting yang harus diperiksa adalah status kewarganegaraan pemain ketika pertama kali turun dalam kompetisi resmi.

Pengalaman Agustien bersama Curacao U-17 dan Belanda U-19 perlu ditelaah lebih jauh sebelum keputusan naturalisasi dapat diputuskan. PSSI belum memberikan keterangan resmi soal hasil kajian tersebut.

Jika prosesnya lancar, Agustien bisa menjadi tambahan opsi di lini serang Timnas Indonesia. Namun, jalur naturalisasinya bergantung pada tafsir FIFA atas riwayat dua asosiasi yang sudah ia bela.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top