Kementerian UMKM Targetkan Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro Rampung Sebelum Desember 2026

Penulis: Ricki Manurung  •  Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:07:31 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menargetkan penyaluran Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro tuntas sebelum Desember 2026.

ACEH — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menargetkan penyaluran bantuan presiden rehabilitasi usaha mikro bagi korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tuntas sebelum Desember 2026. Sampai 28 Oktober 2026, sebanyak 112.849 penerima Tahap I sudah ditetapkan dari total 206.466 usulan yang masuk. Percepatan distribusi ini menjadi instrumen utama pemerintah untuk memulihkan aktivitas ekonomi pengusaha mikro di tiga provinsi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan penyaluran Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan melalui Ketua Satgas. Verifikasi dilakukan berlapis bersama Dukcapil, BKN, OJK, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi/BKPM sebelum nama penerima ditetapkan.

"Targetnya adalah menyelesaikan distribusi Banpres sebelum Desember, sesuai arahan Presiden melalui Ketua Satgas. Bantuan ini bertujuan meringankan beban pengusaha mikro agar dapat melanjutkan aktivitas ekonomi. Koordinasi dengan OJK dan pihak terkait terus dilakukan untuk memastikan distribusi tepat sasaran," ujar Maman dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Sebaran Penerima Tahap I: Aceh Terbanyak

Dari 50 kabupaten/kota terdampak, 48 wilayah sudah mengirim usulan calon penerima. Penetapan Tahap I mencakup 70.296 usaha mikro di Aceh, 25.491 di Sumatera Utara, dan 17.062 di Sumatera Barat.

Maman menyebut proses verifikasi menyaring NIK tidak valid, status ASN/TNI/Polri, serta penerima KUR atau kredit perbankan aktif. Skema penyaringan itu memastikan banpres hanya menyasar usaha mikro yang belum mendapat akses pembiayaan formal.

"Kami berkomitmen menyalurkan setiap rupiah bantuan secara tepat sasaran. Proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk mengidentifikasi NIK tidak valid, status ASN/TNI/Polri, serta penerima KUR atau kredit perbankan aktif. Masih terbuka kesempatan bagi 87.151 usaha mikro lainnya untuk memenuhi kuota penerima. Kami mengajak pemerintah daerah segera melengkapi dan memperbaiki usulan Tahap II paling lambat 2 November 2026," tambah Maman.

Sisa Kuota 87.151 Usaha Mikro Menanti Usulan Tahap II

Pemerintah daerah diminta menuntaskan perbaikan usulan Tahap II paling lambat 2 November 2026. Keterlambatan usulan berisiko membuat sebagian usaha mikro terdampak kehilangan kesempatan memperoleh banpres pada gelombang pertama.

Selain banpres rehabilitasi, Kementerian UMKM menjalankan tiga klaster pemulihan lain dengan alokasi anggaran terpisah:

  • Bantuan Alat Produksi: Rp 2,6 miliar untuk revitalisasi Rumah Produksi Bersama komoditas nilam di Aceh Tamiang dan 11 unit alat serta mesin produksi, termasuk mesin destilasi nilam dan pembuat bata ringan.
  • Pemberdayaan UMKM dan Wirausaha: Rp 11,2 miliar untuk 12.386 pengusaha, mencakup peningkatan kapasitas produksi, pengurusan NIB, fasilitasi kemitraan, serta perluasan akses pasar dan pembiayaan KUR.
  • Pendampingan Klinik UMKM Bangkit: Rp 3,6 miliar untuk delapan unit klinik dengan dukungan 32 tenaga pendamping di wilayah terdampak.

Kebutuhan Anggaran Pemulihan Capai Rp 1,26 Triliun

Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Sumatera 2026-2028 memproyeksikan total kebutuhan anggaran pemulihan Rp 1,26 triliun. Untuk 2026, Kementerian UMKM mengalokasikan Rp 618,88 miliar dengan target pemulihan 212.386 UMKM dan wirausaha.

Rincian target tersebut adalah 118.630 UMKM di Aceh, 51.883 di Sumatera Utara, dan 41.873 di Sumatera Barat. Realisasi Tahap I baru mencakup sekitar 53% dari target tahun ini, sehingga sisa pekerjaan distribusi masih menumpuk di kuartal terakhir.

"Pemerintah hadir untuk memastikan setiap pengusaha UMKM terdampak dapat kembali membuka usaha, berproduksi, dan memperoleh penghasilan. Pemulihan UMKM dan wirausaha di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus berjalan, seiring meningkatnya semangat para pengusaha untuk bangkit," jelas Maman.

Arti bagi Pelaku Usaha Mikro di Tiga Provinsi

Bagi pengusaha mikro yang belum masuk daftar Tahap I, peluang masih terbuka selama pemerintah daerah memperbaiki data usulan sebelum tenggat 2 November 2026. Pelaku usaha yang sedang menerima KUR atau kredit perbankan aktif tidak memenuhi syarat banpres karena skema ini diarahkan pada kelompok yang belum tersentuh pembiayaan formal.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top