PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengonfirmasi 96 penumpang yang terdampak insiden di Stasiun Bekasi Timur telah kembali ke rumah untuk menjalani pemulihan mandiri hingga Sabtu (9/5/2026). Meski penanganan korban terus berjalan, manajemen KAI masih memberlakukan pembatasan kecepatan di lokasi kejadian yang berdampak pada keterlambatan jadwal Commuter Line lintas Cikarang.
Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus memantau kondisi kesehatan para pelanggan pasca-insiden di Stasiun Bekasi Timur. Data terbaru per Sabtu pagi menunjukkan mayoritas korban telah meninggalkan rumah sakit, sementara 12 orang lainnya masih memerlukan perawatan intensif di bawah pengawasan tim medis dan pendampingan perusahaan.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga korban dilakukan secara berkala. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kebutuhan medis dan proses pemulihan penumpang, baik yang sudah pulang maupun yang masih dirawat, dapat terpenuhi tanpa kendala administratif.
Normalisasi Jalur dan Pembatasan Kecepatan
Di sisi operasional, KAI belum memulihkan kecepatan normal perjalanan kereta api di titik lokasi kecelakaan. Kebijakan pembatasan kecepatan ini diambil sebagai prosedur keselamatan selama proses pengecekan jalur dan pemulihan infrastruktur berlangsung. Manajemen meminta maaf atas gangguan jadwal yang terjadi, terutama pada layanan Commuter Line lintas Cikarang.
"Pembatasan kecepatan ini masih diperlukan agar proses pengecekan dan pemulihan operasional dapat berjalan dengan baik serta tetap menjaga aspek keselamatan perjalanan," ujar Anne Purba dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2026).
Perseroan belum memberikan tenggat waktu pasti kapan kecepatan normal akan kembali diberlakukan. Namun, tim teknis di lapangan terus bekerja melakukan normalisasi jalur agar frekuensi perjalanan kereta api dapat kembali stabil dalam waktu dekat.
Prosedur Klaim Medis dan Dukungan Psikologis
Bagi penumpang yang melakukan pengobatan secara mandiri, KAI telah menyiapkan skema penggantian biaya atau reimbursement. Pelanggan diwajibkan melampirkan dokumen pendukung seperti bukti perjalanan, identitas diri, kuitansi asli rincian biaya pengobatan, resume medis, serta salinan rekening bank untuk proses administrasi.
Setelah seluruh dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, KAI akan berkoordinasi dengan pihak asuransi untuk pencairan dana. Proses penyelesaian klaim ini diestimasi memakan waktu maksimal 21 hari kerja sejak dokumen diterima oleh perusahaan.
Selain bantuan fisik, KAI menyediakan layanan trauma healing untuk membantu pemulihan psikologis pelanggan dan keluarga yang terdampak. Layanan ini tersedia melalui Posko Informasi di Stasiun Bekasi Timur maupun melalui jalur komunikasi khusus di nomor 0812-9660-5747, mencakup layanan konsultasi jarak jauh hingga tatap muka.
Pendataan 121 Barang Penumpang yang Tertinggal
Persoalan logistik penumpang juga menjadi prioritas manajemen melalui layanan Lost and Found. Hingga Sabtu pukul 05.00 WIB, petugas di lapangan telah mengamankan 121 barang milik penumpang yang tertinggal saat kejadian berlangsung.
Dari total temuan tersebut, sebanyak 80 barang telah berhasil diserahkan kembali kepada pemiliknya. Sementara itu, 41 barang lainnya masih dalam tahap verifikasi di Stasiun Bekasi Timur untuk memastikan barang tersebut diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.
Posko Informasi di Stasiun Bekasi Timur dijadwalkan tetap beroperasi hingga 11 Mei 2026. Posko ini berfungsi sebagai pusat kendali informasi, layanan administrasi klaim, hingga pusat bantuan psikologis bagi publik yang membutuhkan tindak lanjut pasca-insiden.