ACEH — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menjadi salah satu nama yang disebut dalam pengembangan kasus ini.
Kode 'Malaikat' dan 'Konser' untuk Transaksi Haram
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (14/6), penyidik KPK membeberkan temuan mengejutkan berupa penggunaan bahasa sandi oleh para tersangka untuk mengelabui pengawasan. Istilah 'Malaikat' digunakan sebagai kode untuk menunjuk oknum pejabat tertentu yang diduga menjadi pengendali operasi pemerasan.
Sementara itu, frasa 'Konser Grup Band' menjadi kode untuk menyebut sejumlah perusahaan penyedia jasa keimigrasian yang menjadi perantara antara WNA dan petugas. "Mereka menggunakan istilah-istilah yang terdengar biasa agar tidak mudah dideteksi oleh aparat penegak hukum," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan resmi.
Modus Pemerasan Izin Tinggal dan Perpanjangan Visa
Dugaan korupsi ini bermula dari praktik pemerasan yang sistematis dalam proses pengurusan izin tinggal dan perpanjangan visa bagi WNA, khususnya dari negara-negara Asia dan Eropa. Para tersangka diduga mematok tarif tidak resmi di luar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif ilegal tersebut bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah, tergantung pada jenis izin tinggal yang diurus. Seorang WNA asal Tiongkok, misalnya, disebut harus membayar Rp 350 juta untuk mempercepat proses izin tinggal yang seharusnya hanya memakan waktu tujuh hari kerja.
Tujuh Tersangka dan Ancaman Hukuman
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari unsur pejabat eselon I dan II di Kementerian Imigrasi, staf administrasi, serta dua orang pihak swasta yang diduga sebagai calo atau makelar. Seluruh tersangka langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Mengapa Kasus Ini Baru Terungkap Sekarang?
Publik mempertanyakan mengapa praktik sandi dan pemerasan yang telah berlangsung lama ini baru terendus KPK saat ini. Menurut sumber internal di lembaga antirasuah, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diikuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada awal pekan lalu.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 4,7 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura dan yuan. "Barang bukti itulah yang kemudian kami kembangkan hingga menemukan pola komunikasi menggunakan kode sandi," tambah Ghufron.
KPK kini terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum di Kementerian Luar Negeri yang diduga memfasilitasi penerbitan visa bagi WNA bermasalah. Langkah selanjutnya, penyidik akan memeriksa puluhan WNA yang tercatat pernah mengurus izin tinggal dalam dua tahun terakhir.