ACEH — Kejaksaan Agung membuka fakta mengejutkan di balik program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, ditemukan pengadaan motor listrik senilai triliunan rupiah yang dibayarkan ke vendor tak layak.
Total nilai pengadaan mencapai Rp1.035.515.297.908,02 untuk 21.801 unit motor listrik. Uang tersebut telah ditransfer ke PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Namun, perusahaan ini ternyata tidak memenuhi syarat sebagai vendor penyedia.
"Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," demikian pernyataan resmi Kejaksaan Agung.
Motor Listrik Emmo JVX GT dan JVH Max di Katalog Inaproc
PT YAT tercatat sebagai penyedia dua model motor listrik merek Emmo di katalog Inaproc. Pertama, Emmo JVX GT dengan banderol Rp49,95 juta dan status pre-order 75 hari. Kedua, Emmo JVH Max seharga Rp48,84 juta dengan masa pemesanan serupa.
Ironisnya, harga itu justru lebih tinggi dari klaim Dadan Hindayana. Ia menyebut BGN membeli motor listrik Rp42 juta per unit. "Harga pasaran Rp52 juta, kita beli kalau nggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran," ujar Dadan saat masih menjabat.
Dealer Pertama Emmo di Grogol Masih 90 Persen, Tak Ada Unit
Tim detikOto sempat mengunjungi dealer pertama Emmo di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada April 2026. Kondisinya belum selesai dibangun, baru mencapai 90 persen. Tak satu pun unit kendaraan dipajang di sana.
Ruangan bengkel ditempatkan terpisah dari area utama. Di lokasi yang sama terdapat ruangan besar berisi peralatan dapur yang konon bakal difungsikan sebagai dapur MBG. Fasilitas itu disebut masih satu pemilik dengan dealer Emmo Grogol.
Tiga Tersangka dan Modus Markup Anggaran
Selain Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua Wakil BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan markup anggaran serta pengadaan yang tak sesuai peruntukkan.
Modus operandi ini menjadi sorotan lantaran pengadaan motor listrik merupakan bagian vital dari distribusi logistik MBG ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Tanpa dealer dan bengkel aktif, perawatan ribuan unit motor listrik dipastikan bermasalah.
Kejagung masih mendalami total kerugian negara dari kasus ini. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pengembalian uang Rp1,03 triliun yang sudah dibayarkan ke PT YAT.