SABANG — Dua warga negara Tiongkok berinisial ZL dan ZX harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan masuk ke Indonesia secara ilegal. Keduanya diamankan petugas Imigrasi Sabang saat akan menyeberang dari Pelabuhan Balohan menuju Banda Aceh.
Kronologi Penangkapan di Pelabuhan Balohan
Petugas Imigrasi mencurigai kedua WNA tersebut saat pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Balohan. Setelah diperiksa lebih lanjut, keduanya tidak dapat menunjukkan paspor atau visa yang berlaku untuk memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua WNA langsung dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Proses Deportasi dan Pencekalan
Setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang tindak pidana keimigrasian, kedua WNA tersebut dikenakan tindakan administratif berupa deportasi. Mereka diterbangkan kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
Selain dideportasi, nama kedua WNA juga dicantumkan dalam daftar pencekalan. Artinya, mereka tidak akan diizinkan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan undang-undang keimigrasian yang berlaku.
Modus Pelaku: Mengaku Wisatawan Tanpa Dokumen Lengkap
Berdasarkan keterangan petugas, kedua WNA tersebut mengaku hendak berwisata ke Sabang. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah saat dimintai petugas di pelabuhan.
Petugas menduga kedua WNA ini masuk melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus di wilayah perairan Aceh sebelum akhirnya berusaha menyeberang ke Sabang. Kasus ini menjadi perhatian serius karena Sabang merupakan kawasan wisata dan pelabuhan bebas yang rawan disusupi pelintas batas ilegal.
Imigrasi Perketat Pengawasan di Pelabuhan dan Bandara
Kantor Imigrasi Sabang menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk, terutama Pelabuhan Balohan yang menjadi gerbang utama menuju Pulau Weh. Pemeriksaan dokumen perjalanan terhadap setiap penumpang kapal akan diperketat untuk mencegah masuknya WNA ilegal.
Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan keberadaan orang asing mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sabang yang berstatus sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Apa Sanksi bagi WNA yang Masuk Ilegal ke Indonesia?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang masuk tanpa dokumen sah dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan. Selain itu, mereka juga bisa dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Bagaimana Cara Melaporkan WNA Ilegal di Aceh?
Masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA mencurigakan atau yang diduga melanggar izin tinggal ke kantor imigrasi terdekat atau melalui call center Imigrasi di 1795. Laporan bisa disampaikan secara anonim dan akan ditindaklanjuti oleh petugas.