BANDA ACEH — Distribusi lahan untuk mantan kombatan dan korban konflik di Aceh terus berjalan, namun sebagian besar tanah yang sudah diberikan belum dimanfaatkan secara produktif. Dari total 7.267,28 hektare yang sudah disalurkan, lahan tersebut terbagi dalam dua skema kepemilikan.
Skema Hak Milik Perorangan dan Kepemilikan Bersama
Arinaldi menjelaskan, lahan hak milik perorangan seluas 706,42 hektare telah diberikan kepada 387 penerima yang tersebar di Kabupaten Aceh Timur, Pidie Jaya, dan Aceh Utara. Sementara itu, skema hak kepemilikan bersama (HKB) mencakup area yang jauh lebih luas, yakni 6.560,86 hektare untuk 3.431 penerima manfaat. Lahan HKB tersebar di tujuh kabupaten: Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Besar, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya, dan Aceh Singkil.
Mengapa Banyak Lahan Tidak Produktif?
Salah satu penyebab utama lahan-lahan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal adalah karena tim gugus tugas reforma agraria di daerah belum berjalan maksimal. Akibatnya, sejak 2020 hingga 2026 ini, mekanisme pemberian hak berubah menjadi hak kepemilikan bersama. "Ini juga untuk efektifitas dalam pemanfaatan agar tanah-tanah tersebut bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan," ujar Arinaldi.
Usulan Lahan Baru untuk Percepatan Reintegrasi
Menindaklanjuti kebutuhan tanah yang masih tinggi, Gubernur Aceh telah mengusulkan perubahan status calon lokasi untuk percepatan redistribusi tanah reintegrasi seluas 24.430 hektare. Lahan ini berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang terindikasi terlantar.
Arinaldi mengakui, banyak tanah yang sudah dikuasai masyarakat. "Untuk itu, agar tidak menimbulkan konflik baru, maka kami dengan Gubernur, Sekda sepakat kedepan ingin menertibkan HGU terindikasi terlantar maupun kewajiban dari 20 persen plasma untuk memenuhi kebutuhan dan terwujudnya implementasi MoU Helsinki," katanya.
Target Distribusi 2026: 1.500 Hektare untuk 750 Penerima
Masih ada potensi redistribusi tanah yang bisa ditindaklanjuti tahun ini. Potensi tersebut mencakup luasan sekitar 1.500 hektare di Kabupaten Simeulue, Aceh Utara, dan Gayo Lues, dengan jumlah 750 subjek hak penerima manfaat. Pelaksanaan redistribusi tanah ini direncanakan melalui skema Hak Kepemilikan Bersama (HKB) dan ditargetkan dibagikan pada peringatan Hari Damai Aceh, 15 Agustus 2026.