ACEH BESAR — Penghargaan diserahkan Kepala Bappeda Aceh yang diwakili Plt Sekretaris Bappeda Aceh Mahdinarmansyah SSTP MM kepada Bupati Aceh Besar H Muharram Idris yang diwakili Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni SP. Penyerahan berlangsung di hadapan para kepala Bappeda dan kepala BPKD se-Aceh.
Skor 80,379 diraih Aceh Besar dalam kategori kapasitas fiskal rendah. Kategori itu menggambarkan ruang fiskal daerah yang masih terbatas, terutama karena tingkat ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih tinggi.
Enam Dimensi yang Dinilai dalam IPKD
Penilaian IPKD mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2020. Instrumen Kemendagri ini mengukur kualitas tata kelola keuangan daerah dalam periode tertentu, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga kondisi keuangan serta opini Badan Pemeriksa Keuangan.
Enam dimensi yang menjadi dasar penilaian meliputi:
- Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran
- Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD
- Transparansi pengelolaan keuangan daerah
- Penyerapan anggaran
- Kondisi keuangan daerah
- Opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah
Hasil penilaian dilakukan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri. Kegiatan Bimtek Pengisian IPKD turut dihadiri Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa BSKDN Kemendagri Dr Rochayati Basra MPd.
Respons Kepala Bappeda Aceh Besar
Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni menyebut capaian tersebut sebagai hasil penilaian BSKDN Kemendagri terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia menilai skor itu menunjukkan kualitas tata kelola keuangan Aceh Besar yang dinilai efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Alhamdulillah, Aceh Besar mendapat penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Pengelola Keuangan Berpredikat Baik dengan skor 80,379 dalam kategori kapasitas fiskal rendah. Ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak," ujar Agus.
Menurut Agus, penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
"Ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," katanya.
Arti Kapasitas Fiskal Rendah bagi Aceh Besar
Predikat kapasitas fiskal rendah yang melekat pada skor Aceh Besar menandakan ruang fiskal daerah masih terbatas. Ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat menjadi faktor utama yang memengaruhi kondisi tersebut.
Meski demikian, penilaian IPKD menempatkan Aceh Besar di atas seluruh kabupaten/kota lain di Provinsi Aceh untuk tahun ukur 2025. Tidak ada daerah lain di provinsi itu yang meraih predikat "Baik" dalam pengukuran yang sama.