BANDA ACEH — Kepala Pos Komando Wilayah (Kaposwil) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyambut baik persetujuan prinsip kenaikan bantuan tersebut. Menurut dia, penyesuaian nilai bantuan akan memberi dukungan lebih besar kepada masyarakat untuk membangun kembali rumah yang rusak akibat bencana.
Kenaikan dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit dinilai lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini. Penyesuaian itu juga diharapkan membuat rumah warga memenuhi standar layak huni.
Mengapa Bantuan RSRB Perlu Naik Rp10 Juta per Unit
Usulan kenaikan bantuan RSRB sebelumnya diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah kebutuhan pembangunan rumah. Faktor-faktor itu mencakup peningkatan harga material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi, hingga kebutuhan memenuhi standar rumah layak huni dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
"Kenaikan bantuan menjadi Rp70 juta per unit tentu akan sangat membantu karena lebih sesuai dengan kondisi harga material dan biaya pembangunan rumah saat ini," ujar Safrizal seperti release yang disampaikan Tenaga Ahli Kemendagri untuk Percepatan Rehab Rekon Aceh, Zam Zam Mubarak kepada RRI, Senin 5 Oktober 2026.
Menurut Safrizal, pembangunan kembali rumah warga bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan tempat tinggal. Upaya itu juga menjadi bagian dari pemulihan kehidupan masyarakat setelah mengalami bencana.
Harapan agar Persetujuan Presiden Segera Ditindaklanjuti
Safrizal berharap persetujuan prinsip dari Presiden segera ditindaklanjuti. Dengan begitu, proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal.
"Kami menyambut baik persetujuan Bapak Presiden. Harapannya kebijakan ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi rumah masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal," katanya.
Persetujuan prinsip Presiden disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tertanggal 25 September 2026. Surat itu menjadi dasar bagi kenaikan nilai bantuan RSRB dari Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit rumah.