MEULABOH — Bupati Aceh Barat Tarmizi menyatakan pihaknya telah mencatat setidaknya dua insiden penggerebekan oleh warga terhadap pasangan ASN yang menikah siri. Penggerebekan terjadi karena masyarakat sekitar tidak mengetahui status pernikahan pasangan tersebut.
"Kemarin sudah ada dua kejadian (ASN) yang digerebek akibat nikah siri karena masyarakat tidak tahu," kata Tarmizi didampingi Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil di Meulaboh.
Konsultasi dengan Ulama Sebelum Urus Itsbat Nikah
Tarmizi menyarankan ASN yang terlanjur menikah siri berkonsultasi lebih dulu dengan ulama, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), atau tengku setempat. Konsultasi itu untuk memastikan pernikahan yang dijalani sesuai dengan syariat Islam.
Setelah konsultasi, Pemkab Aceh Barat meminta para ASN mengurus itsbat nikah melalui otoritas terkait. Pengurusan itsbat nikah bertujuan agar pernikahan siri memperoleh pengakuan secara hukum negara.
Larangan Tegas dan Surat Edaran yang Tengah Disiapkan
Pemkab Aceh Barat tetap melarang keras ASN melakukan pernikahan siri. Praktik itu dinilai bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN dan aturan pemerintah yang berlaku.
"Intinya kita ingin masyarakat kita hidup bahagia dunia dan akhirat," ujar Tarmizi.
Sebagai langkah preventif, pemerintah daerah tengah menyiapkan surat edaran resmi mengenai larangan nikah siri. Surat edaran itu secara spesifik menyasar praktik pernikahan yang tidak sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan.
Risiko Hukum yang Mengintai Perempuan dan Keluarga
Tarmizi menekankan pernikahan siri berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, terutama bagi pihak perempuan dan anggota keluarga lainnya. Ikatan pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi di mata hukum.
Dua kasus penggerebekan yang sudah terjadi menjadi gambaran bagaimana pernikahan siri bisa memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. Warga yang tidak mengetahui status pernikahan pasangan ASN tersebut akhirnya bertindak sendiri.
Pemkab Aceh Barat belum merinci sanksi disiplin yang akan dikenakan kepada ASN yang tetap nekat menikah siri. Surat edaran yang tengah disiapkan diharapkan menjadi payung aturan sekaligus memperjelas konsekuensi bagi pelanggarnya.