Pencarian

DPW JWI Aceh Kunjungi Nagan Raya, Satukan Visi Kelembagaan Pers di Barsela

Sabtu, 17 Oktober 2026 • 12:00:32 WIB
DPW JWI Aceh Kunjungi Nagan Raya, Satukan Visi Kelembagaan Pers di Barsela
Ketua DPW JWI Aceh M. Hasbiy memimpin kunjungan kerja ke Nagan Raya dalam rangka penguatan kelembagaan pers.

NAGAN RAYA — Ketua DPW JWI Aceh M. Hasbiy menyatakan penguatan organisasi tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, komunikasi intensif dan terstruktur menjadi syarat agar tata kelola berjalan selaras dan berjenjang.

Agenda kunjungan mencakup penataan struktur kepengurusan serta penyelarasan visi organisasi. Wilayah barat selatan Aceh menjadi perhatian karena kondisi geografisnya memerlukan pendekatan konsolidasi yang tidak bisa dilakukan dari jarak jauh.

Surat Keputusan DPN JWI untuk Kepengurusan Nagan Raya

Ketua DPD JWI Kabupaten Nagan Raya Muhammad Hasanuddin menyampaikan pihaknya telah menerima Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional JWI Nomor 065/SK-DPD/DPN-JWI/X/2026. SK tersebut mengatur Susunan Pengurus DPD JWI Kabupaten Nagan Raya Periode 2026-2031.

Surat keputusan ditetapkan di Jakarta pada 6 Oktober 2026 dan ditandatangani Ketua Umum Maxmillian A.X. Apituley serta Sekretaris Jenderal Lindayani Ritonga. Dengan legalitas itu, DPD Nagan Raya menyatakan komitmen melaksanakan instruksi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Fokus Konsolidasi: Administrasi, SDM, dan Program Kerja

Muhammad Hasanuddin menegaskan konsolidasi internal akan diarahkan pada tiga hal. Pertama, penataan administrasi. Kedua, penguatan sumber daya manusia. Ketiga, penyusunan program kerja yang terukur.

"DPD Nagan Raya siap melaksanakan instruksi organisasi dan menjaga kekompakan internal sebagai bagian dari penguatan kelembagaan," kata Muhammad Hasanuddin.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPN JWI Lindayani Ritonga menyampaikan apresiasi terhadap kekompakan DPD JWI Nagan Raya. Ia menitipkan pesan agar solidaritas dan integritas organisasi terus dijaga secara konsisten.

Payung Hukum dan Harapan Tata Kelola Pers

Konsolidasi organisasi dilaksanakan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dasar legalitasnya adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0008102.AH.01.07 Tahun 2024, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Melalui kunjungan kerja tersebut, DPW JWI Aceh berharap tata kelola organisasi di tingkat daerah semakin tertib, akuntabel, dan profesional dalam menjalankan fungsi pers. Kunjungan kerja ini juga menjadi bagian dari penyelarasan visi organisasi dari tingkat wilayah hingga daerah.

Follow redaksiaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sergap.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks