58 Warga Aceh Barat Terjaring Razia Busana Islam

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 01 Mei 2026 | 22:10:54 WIB
Tim gabungan Wilayatul Hisbah dan polisi militer menggelar razia busana Islam di Meulaboh, Aceh Barat.

Meulaboh — Tim gabungan polisi militer bersama personel Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat telah melaksanakan serangkaian operasi penertiban busana Islam. Hingga Jumat (1/5), sebanyak 58 orang warga tertangkap dalam razia yang dilakukan di berbagai ruas jalan di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat. Para pelanggar tertangkap karena mengenakan pakaian tidak islami dan tidak mengenakan jilbab.

Dua Razia dalam Tiga Hari di Lokasi Strategis

Razia pertama dilaksanakan pada Rabu (29/4) di depan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Meulaboh, menghasilkan 33 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, 19 orang merupakan perempuan dan 13 orang laki-laki. Petugas menemukan berbagai jenis pelanggaran terkait tata cara berpakaian di muka umum, termasuk perempuan mengenakan pakaian olahraga ketat, tidak mengenakan jilbab, dan berbusana tidak sesuai syariat Islam.

Razia kedua dilakukan pada Kamis (30/4) sore di ruas Jalan Sisingamangaraja, Meulaboh, dan berhasil menjaring 25 orang pelanggar. Komposisi pelanggar terdiri dari sembilan perempuan berbusana ketat dan 16 laki-laki bercelana pendek. Petugas mencatat bahwa penggunaan celana pendek di atas lutut dianggap melanggar aturan syariat Islam karena merupakan bagian dari aurat laki-laki.

Pendekatan Edukatif Lebih Diprioritaskan

Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Aceh Barat menerangkan bahwa warga yang terjaring razia tidak langsung dikenai sanksi denda. "Pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif dan edukatif," ujar pejabat setempat. Para pelanggar diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Petugas juga memberikan pemahaman dan pembinaan mengenai aturan berpakaian yang sesuai dengan syariat Islam bagi warga muslim. Sosialisasi ini dianggap penting agar masyarakat terbiasa berpakaian sempurna sesuai aturan sebelum nantinya diterapkan sanksi yang lebih tegas.

Qanun Syariat Islam dan Prospek Penerapan Denda

Penertiban rutin ini merupakan tindaklanjut dari Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya terkait penggunaan busana muslim di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Saat ini, fokus penertiban adalah sosialisasi kepada masyarakat. Namun, pejabat terkait mengisyaratkan bahwa jika revisi Qanun telah siap, kemungkinan akan ada penerapan sanksi denda di masa depan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan berpakaian islami.

Reporter: Redaksi
Back to top