BANDA ACEH — Kasus pembukaan lahan ilegal di Aceh Timur memasuki babak baru setelah jaksa penuntut umum menahan tersangka berinisial IM. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Idi selama 20 hari terhitung sejak Kamis (18/6), setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Tersangka ditahan untuk kepentingan penyusunan berkas dakwaan dan persidangan di pengadilan nantinya," ujar Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, saat dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.
Tersangka IM diduga memerintahkan pembukaan lahan untuk membuat jalan akses sepanjang kurang lebih satu kilometer dengan lebar enam meter. Lahan yang dibuka berada di dalam area HGU PTPN IV Regional VI di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, tanpa izin dari pihak perusahaan perkebunan negara tersebut.
"Pembukaan lahan bertujuan menghubungkan perkebunan tersangka dengan jalan poros. Alat berat dan gergaji mesin digunakan dalam proses ini," kata Ibsaini.
Akibat pembukaan lahan yang tidak sesuai prosedur itu, lingkungan sekitar mengalami kerusakan parah. Tanah longsor terjadi di tiga titik di area HGU PTPN. Selain itu, petugas menemukan 28 batang kayu bulat jenis meranti, damar, keruing, dan rimba campuran dengan total volume mencapai 18,05 meter kubik. Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa, antara lain satu unit gergaji mesin, satu alat berat jenis buldoser, 28 batang kayu bulat, serta dokumen terkait lainnya. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Idi.
"Penyerahan perkara dari penyidik kepolisian ke penuntut umum menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana lingkungan hidup secara profesional dan terintegrasi," tegas Ibsaini.
Aceh Timur memiliki kawasan hutan dan perkebunan yang luas, termasuk area HGU milik PTPN. Pembukaan lahan ilegal tanpa izin di kawasan ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman serius terhadap ekosistem. Tanah longsor yang terjadi menjadi bukti nyata bahwa aktivitas tersebut mengganggu keseimbangan alam dan berpotensi membahayakan pemukiman warga di sekitarnya.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi integrasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kejahatan lingkungan. Dengan adanya penahanan tersangka, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku serupa.
Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Idi. Sidang perdana dijadwalkan setelah masa penahanan 20 hari berakhir, atau lebih cepat jika berkas dinyatakan lengkap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan, khususnya di area konsesi negara, harus melalui prosedur yang ketat dan melibatkan izin dari pihak berwenang. Jika tidak, dampaknya bisa meluas, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi keselamatan masyarakat.
Apa yang dimaksud dengan pembukaan lahan ilegal?
Pembukaan lahan ilegal adalah aktivitas membuka atau mengolah lahan tanpa izin dari pemilik lahan atau instansi berwenang, seperti yang dilakukan tersangka IM di area HGU PTPN.
Apa sanksi bagi pelaku pembukaan lahan ilegal?
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan, tergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan.