BANDA ACEH — BP3MI Aceh mengungkap fakta baru terkait kasus kematian Putri Hensy Aprilda (22) dan bayinya di Sepang, Selangor, Malaysia, awal Juni 2026. Hasil penelusuran data di aplikasi Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) menunjukkan korban tidak tercatat sebagai pekerja migran prosedural.
"Almarhumah dipastikan kerja di Malaysia lewat jalur tidak resmi atau nonprosedural," kata Kepala BP3MI Aceh Siti Rolijah di Banda Aceh, Selasa (23/6/2026).
Tim P4MI Aceh Tamiang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat telah mendatangi keluarga korban di Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari keterangan yang dihimpun, keluarga mengaku hampir dua tahun tidak bertemu atau berkomunikasi dengan Putri.
Selama ini, pihak keluarga meyakini korban bekerja di Langsa, Aceh. "Selama ini diketahui keluarga bahwa almarhumah bekerja di Langsa (Aceh)," ujar Siti Rolijah.
Berdasarkan informasi yang diterima BP3MI, kematian korban diduga akibat tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang agen di Malaysia. Namun, penyebab pasti kekerasan tersebut masih dalam pendalaman pihak Kepolisian Malaysia.
"Saat ini kasusnya ditangani oleh Kepolisian Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur," kata Siti Rolijah. Pihaknya menunggu pemberitahuan resmi dari perwakilan RI sebelum memberikan keterangan lebih lanjut soal motif atau kronologi kejadian.
BP3MI Aceh memastikan proses pemulangan jenazah korban ke tanah air sudah dijadwalkan. Seluruh proses pengurusan dibantu oleh perwakilan RI dan komunitas warga Aceh di Malaysia.
"Penyiapan pemulangan jenazah ke tanah air dibantu oleh perwakilan RI dan komunitas warga Aceh di Malaysia. Insyaallah dijadwalkan Rabu, 24 Juni 2026," ujar Siti Rolijah.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. BP3MI Aceh mengimbau masyarakat agar selalu memastikan proses keberangkatan kerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan terdaftar di sistem perlindungan pekerja migran.