LHOKSEUMAWE — Sebanyak 22,28 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2025 hingga 2026 dimusnahkan di Lapangan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim, Kota Lhokseumawe, Rabu. Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Bambang Sutarjo menyatakan, dari total tersebut, sebanyak 8,77 juta batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe. Sisanya, 13,5 juta batang, berasal dari hasil operasi Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Proses pemusnahan tidak hanya dilakukan di halaman kantor. Sebagian rokok ilegal juga dihancurkan di TPA Alue Lim dengan memanfaatkan mesin pengolahan sampah berteknologi modern.
"Kami pastikan seluruh rokok ilegal hancur secara optimal dan tidak dapat digunakan kembali," ujar Bambang Sutarjo. Langkah ini sekaligus mendukung program unggulan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Broeh Jeut Keu Peng, yang mengubah sampah menjadi nilai ekonomi.
Menurut Bambang, peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai. Praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah mematuhi ketentuan.
"Rokok ilegal dijual lebih murah karena tidak membayar cukai. Ini merugikan negara, mengganggu persaingan usaha, dan berpotensi meningkatkan konsumsi barang yang peredarannya harus diawasi," tegasnya.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bambang menambahkan, Bea Cukai terus berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keberlangsungan industri yang patuh, dan optimalisasi penerimaan negara.