Festival yang menampilkan seni tutur dakwah Islam khas Aceh itu merupakan hasil kerja sama Perkumpulan Majelis Seniman Aceh (MASA) dengan Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG). Tanpa suntikan dana dari pusat, tradisi yang nyaris tenggelam ini mungkin tak akan kembali naik panggung.
Meurukon adalah kesenian tutur yang mempertemukan dua kelompok saling menjelaskan persoalan keagamaan—akidah, ibadah, hingga kehidupan sehari-hari. Dipimpin seorang Syeikh Rukon, masing-masing kelompok beranggotakan 8 hingga 12 orang.
Kegiatan ini tak dipandang sebagai ajang debat, melainkan meutrang-trang agama: menjelaskan dan memperdalam pemahaman Islam secara santun dan menyejukkan. Ia merupakan warisan pengetahuan, media pendidikan, dan identitas masyarakat Aceh yang diwariskan lintas generasi.
Bagi kalangan pegiat budaya, persoalan utama pelestarian bukan pada ketiadaan pelaku atau gagasan, melainkan pada ketersediaan dukungan dan keberpihakan. Ketika dana hadir, tradisi yang nyaris tenggelam pun kembali menemukan ruang hidupnya.
Ironisnya, Aceh dikenal sebagai daerah kaya budaya—mulai dari bahasa daerah, sastra, tradisi lisan, manuskrip kuno, hingga seni pertunjukan. Namun kekayaan itu tak sebanding dengan alokasi anggaran pemajuan kebudayaan di tingkat provinsi.
Orang tua Aceh dahulu mengingatkan melalui hadih maja: “Adak le that peng di dalam peutoë, meutan tamubloe soe thee kaya.” Artinya, walau banyak uang di dalam peti, jika tak pernah dibelanjakan, orang tak akan mengakui pemiliknya kaya.
Pepatah itu relevan untuk membaca kondisi kebudayaan Aceh saat ini. Kekayaan budaya tak akan terlihat jika tidak dirawat, dikembangkan, didokumentasikan, dan didukung pendanaan memadai. Ia tak cukup hanya disebut dalam pidato atau dokumen perencanaan.
Pemerintah pusat telah memiliki Dana Indonesia Raya untuk mendukung pemajuan kebudayaan di daerah. Pertanyaan mendasar pun muncul: mengapa Aceh belum memiliki skema pendanaan serupa yang kuat dan berkelanjutan?
Gagasan pembentukan dana abadi kebudayaan—yang bersumber dari berbagai potensi pendapatan daerah, termasuk bagi hasil migas—dinilai bisa menjadi solusi. Hasil pengelolaannya setiap tahun dapat dialokasikan untuk program-program pemajuan kebudayaan secara konsisten.
Kebudayaan tidak bisa dipelihara hanya dengan kata-kata dan niat baik. Dokumentasi, penelitian, pementasan, hingga pendidikan dan regenerasi pelaku budaya semuanya membutuhkan biaya. Tanpa keberpihakan anggaran, tradisi seperti Meurukon hanya akan menjadi kenangan.