LANGSA — Puluhan calon geuchik di 47 gampong di Kota Langsa dilarang keras memasang baliho, spanduk, atau alat peraga kampanye sejenis di ruang publik dan lingkungan gampong sebelum memasuki jadwal resmi. Larangan ini ditegaskan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kota Langsa sebagai langkah preventif untuk memastikan proses Pilchiksung berjalan damai dan sesuai prosedur.
Plt Dinas PMG Hafriniza, SE, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong, Adi Sudirman, S.Pd, yang akrab disapa Nyakman, memberikan teguran tegas terkait pemasangan alat peraga kampanye. “Calon geuchik dilarang keras memasang baliho, spanduk, maupun alat peraga kampanye sejenis di ruang publik dan pada lingkungan masing-masing gampong,” ujar Nyakman dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Larangan ini bukan tanpa dasar. DPMG merujuk pada Peraturan Walikota (Perwal) Langsa Nomor 298/400.10.2/2026 yang mengatur tata tertib kampanye. Pemasangan baliho sebelum tahapan yang diizinkan berpotensi menjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal. “Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) hanya boleh dilakukan sesuai jadwal resmi yang sudah ditetapkan DPMG,” kata Nyakman.
Kabid PMG juga menegaskan, P2G di tingkat gampong diinstruksikan untuk mengawasi aturan ini secara ketat. Mereka diminta segera menertibkan atribut yang melanggar ketentuan. Langkah ini diambil untuk menjaga estetika kota dan kondusivitas wilayah selama masa tahapan Pilchiksung.
Meski dilarang memasang alat peraga, para calon geuchik tetap bisa menyosialisasikan visi dan misi. DPMG menyarankan metode yang lebih terukur, seperti pertemuan tatap muka, penyampaian visi-misi dalam forum resmi gampong, atau melalui media yang telah disepakati bersama oleh P2G. “Pastikan untuk selalu berkoordinasi langsung dengan aparatur gampong atau melihat langsung pembaruan regulasi terkait Pilchiksung yang dikeluarkan oleh DPMG Kota Langsa atau pihak kecamatan setempat,” imbau Nyakman.
Masyarakat dan simpatisan di 47 gampong diimbau untuk bersabar dan menunggu jadwal tahapan resmi dimulai. DPMG Kota Langsa terus menghimbau agar tidak ada pihak yang memasang baliho sebelum waktunya. “Imbauan ini merupakan langkah preventif pemerintah setempat untuk menjaga netralitas dan ketertiban,” pungkas Nyakman.
Kapan calon geuchik diizinkan memasang baliho?
Pemasangan baliho atau alat peraga sosialisasi (APS) hanya diizinkan sesuai dengan jadwal resmi tahapan kampanye yang telah ditetapkan oleh DPMG Kota Langsa. Jadwal tersebut akan diumumkan kemudian oleh P2G di masing-masing gampong.
Apa sanksi bagi calon geuchik yang melanggar larangan ini?
Berdasarkan Perwal Walikota Langsa Nomor 298/400.10.2/2026, pemasangan baliho di luar jadwal resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye. P2G di tingkat gampong diinstruksikan untuk menertibkan atribut yang melanggar dan melaporkannya ke DPMG untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.