NAGAN RAYA — Terik matahari tak menyurutkan langkah puluhan warga yang berdatangan dari empat desa di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Mereka berjalan beriringan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan tegas: pencabutan izin pertambangan yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup mereka.
Di barisan paling depan, seorang ibu mengenakan kaus hitam bertuliskan “Beutong Ateuh Bukan Tanah Kosong” menyuarakan keresahan yang sama. “Kami berdiri di sini bukan untuk melawan negara, tetapi untuk mempertahankan hak yang kami rasa sedang dirampas dari tangan kami,” ujarnya dengan suara bergetar.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal investasi. Kawasan yang masuk dalam izin eksplorasi itu berfungsi sebagai daerah tangkapan air utama yang menyuplai kebutuhan air bersih bagi desa-desa di sekitarnya. Selain itu, tanah dan hutan tersebut telah diakui sebagai wilayah adat, tempat makam leluhur berdiri, serta memiliki nilai sejarah yang tak ternilai.
“Merusak kawasan itu sama saja merobek identitas dan masa depan kampung halaman,” kata Mukhsalmina, Koordinator Lapangan Aksi. Ia mempertanyakan keabsahan proses penerbitan izin, terutama rekomendasi dari pemerintah daerah yang menjadi syarat utama. “Kami tidak pernah diajak berunding, tidak pernah dimintai pendapat,” tegasnya.
Rusliadi, mantan Sekretaris Desa Babah Suak, mengaku diberhentikan dari jabatannya hanya karena berani menyuarakan keresahan warga. Ia menceritakan adanya upaya pendekatan yang dianggap menyesatkan: sejumlah warga pernah diundang ke kantor camat dengan janji bantuan sembako murah, namun justru diminta memegang spanduk dukungan terhadap proyek tambang.
“Setelah pulang, banyak yang merasa tertipu dan marah. Sebagian bahkan tidak bisa membaca, sehingga tidak paham apa yang sebenarnya mereka dukung saat itu,” ujarnya. Beberapa hari setelah aksi penolakan, dirinya bersama dua kepala dusun menerima surat pemberhentian tanpa penjelasan resmi.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memiliki pandangan berbeda. Menurut penjelasan resmi, permasalahan ini muncul akibat kesalahpahaman informasi. Berdasarkan dokumen peta yang dimiliki, lokasi izin eksplorasi berjarak sekitar lima kilometer dari kawasan permukiman, makam leluhur, dan situs cagar budaya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwathan, menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan tidak diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, melainkan oleh Pemerintah Aceh. Peran pemkab hanya sebatas memberikan rekomendasi yang nantinya akan ditinjau kembali oleh pihak provinsi. “Kami akan membuka akses informasi seluas-luasnya,” ujarnya.
Sauda, Ketua Perempuan Beutong Bersatu, menegaskan bahwa hutan adalah sumber kehidupan yang tak tergantikan. “Kami sudah sampai ke Jakarta agar dunia tahu: kami tidak menginginkan tambang. Yang kami minta hanyalah penetapan hukum bagi hutan adat ini,” ungkapnya.
Mukhsalmina menambahkan, jika permintaan warga tidak mendapatkan tanggapan dari Bupati, aksi akan diperluas hingga ke tingkat Pemerintah Aceh. Warga juga mempertanyakan prioritas kebijakan di tengah banyaknya kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi, seperti pemulihan pascabencana, perbaikan rumah, dan bantuan bagi petani.