BANDA ACEH — Jaringan Pengusaha Nasional (JAPNAS) Aceh menyambut positif implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Kebijakan yang mulai diwujudkan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini dinilai sebagai langkah strategis yang memberi kepastian hukum bagi ribuan sumur minyak rakyat di Aceh.
Ketua Harian JAPNAS Aceh, Mahfudz Y. Loethan, mengatakan legalisasi ini membuka ruang optimalisasi produksi dari sektor hulu migas rakyat. Menurutnya, selama ini sumur-sumur masyarakat beroperasi di wilayah yang secara geologis memiliki prospek hidrokarbon, namun belum masuk dalam sistem produksi formal.
Mahfudz mengungkapkan, Aceh memiliki sekitar 2.101 sumur minyak masyarakat yang telah diinventarisasi. Jika dikelola secara legal dan profesional, potensi ini bukan hanya menambah produksi tetapi juga memperkuat basis ekonomi daerah dari sektor energi.
"Ini merupakan langkah strategis yang bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang optimalisasi produksi dari sektor hulu migas rakyat," kata Mahfudz di Banda Aceh, Sabtu.
Dari perspektif industri hulu migas, kata Mahfudz, legalisasi sumur rakyat memiliki arti penting karena mengubah aktivitas informal menjadi bagian dari rantai pasok energi yang terukur, diawasi, dan dapat dimonetisasi secara sah. Produksi minyak masyarakat tidak lagi berada di luar sistem, melainkan tercatat sebagai bagian dari lifting nasional dan memberi dampak fiskal yang lebih jelas bagi negara maupun daerah.
Kementerian ESDM memproyeksikan tambahan lifting minyak nasional sekitar 10.000 hingga 15.000 barel per hari dari sumur rakyat. Mahfudz menilai angka ini menunjukkan bahwa sumur rakyat bukan sekadar isu sosial, melainkan memiliki nilai ekonomi yang nyata.
"Semakin besar produksi minyak domestik, semakin kuat posisi Indonesia dalam menjaga ketahanan energi. Ini penting karena setiap tambahan lifting dari dalam negeri berarti mengurangi tekanan impor, memperbaiki neraca migas, dan memberi ruang lebih besar bagi ekonomi daerah untuk tumbuh," ujarnya.
Mahfudz yang juga menjabat Wakil Komite Tetap Bidang Perencanaan Wilayah Kadin Indonesia menambahkan, kepastian regulasi menjadi sinyal positif bagi dunia usaha untuk masuk ke sektor pendukung migas. Mulai dari penyediaan peralatan produksi, jasa teknik, transportasi, pengolahan, hingga layanan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
Dengan jumlah sumur yang besar, Aceh berpeluang menjadi salah satu kontributor penting dalam pencapaian target lifting nasional. Syaratnya, tata kelola harus disiplin dan berbasis standar teknis migas yang ketat.