18 Parpol Nasional di Aceh Perbarui Data di SIPOL, Partai Lokal Nihil Pemutakhiran hingga Semester I 2026

Penulis: Monang Simanjuntak  •  Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:09:31 WIB
Parpol nasional di Aceh telah memperbarui data kepartaian melalui SIPOL hingga semester I 2026.

BANDA ACEH — Dari total pemutakhiran yang masuk ke KIP Aceh, sebanyak 11 pembaruan dilakukan di tingkat provinsi. Rinciannya, 162 pemutakhiran tercatat di tingkat kabupaten/kota dan 42 sisanya di tingkat kecamatan. Proses ini menjadi syarat administrasi yang menentukan kelayakan parpol mengikuti kontestasi pemilu mendatang.

Iskandar Agani menegaskan bahwa seluruh hasil pemutakhiran telah melalui penelitian administrasi sesuai ketentuan. "Seluruh hasil pemutakhiran tersebut telah dilakukan penelitian administrasi sesuai ketentuan dan dituangkan dalam berita acara beserta lampiran rekapitulasi hasil pemutakhiran data partai politik Semester I Tahun 2026," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

18 Parpol Nasional yang Sudah Perbarui Data

Adapun partai politik nasional yang telah memperbarui data kepartaian melalui SIPOL periode Januari hingga Juni 2026 meliputi:

  • Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Gerindra, Partai Golkar
  • Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Masyumi, Partai NasDem
  • Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai PRIMA
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan PDI Perjuangan

Mengapa Partai Lokal Nihil Pemutakhiran?

KIP Aceh mengakui bahwa partai politik lokal sama sekali tidak melakukan pemutakhiran data pada semester pertama tahun ini. "Untuk partai politik lokal, tidak ada yang melakukan pemutakhiran data pada Semester I Tahun 2026," kata Iskandar.

Meski demikian, ia menyebutkan bahwa masih ada kesempatan di semester kedua hingga akhir tahun. "Ini peluang yang perlu dimanfaatkan oleh partai lokal dalam melakukan pemutakhiran data," imbuhnya.

Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menjadi instrumen penting bagi KIP untuk memastikan data kepengurusan, struktur, dan administrasi partai politik tetap tertib serta akurat. Ketidakakuratan data di SIPOL dapat berimplikasi pada verifikasi faktual dan kelayakan partai mengikuti pemilu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari partai politik lokal Aceh mengenai alasan tidak dilakukannya pemutakhiran data pada semester pertama. KIP Aceh mempersilakan partai lokal untuk memanfaatkan sisa waktu di semester II guna memenuhi kewajiban administrasi kepartaian.

Reporter: Monang Simanjuntak
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top