KIP Aceh Tetapkan 3,94 Juta Pemilih Berkelanjutan Semester Pertama 2026, Perempuan Mendominasi

Penulis: Alfian Batubara  •  Selasa, 07 Juli 2026 | 17:01:37 WIB
KIP Aceh menetapkan 3,94 juta pemilih berkelanjutan semester pertama 2026 dengan dominasi pemilih perempuan.

BANDA ACEH — Rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Provinsi Aceh semester pertama 2026 digelar KIP Aceh, Senin (6/7/2026). Hasilnya, total pemilih yang ditetapkan mencapai 3.949.427 orang, dengan rincian pemilih laki-laki 1.940.175 dan perempuan 2.009.252.

Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa proses pemutakhiran data bukan sekadar urusan teknis administrasi. Menurutnya, data pemilih adalah fondasi demokrasi yang menyangkut hak konstitusional warga negara.

“Data pemilih bukan hanya angka di atas kertas. Di dalamnya ada hak warga negara yang harus dijaga, dipastikan, dan dilindungi,” ujar Agusni dalam sambutannya pada rapat pleno terbuka, sebagaimana diterima Dialeksis, Selasa (7/7/2026).

Regulasi dan Prinsip Pemutakhiran Data

Pelaksanaan PDPB ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 8 Tahun 2019, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi itu mengamanatkan KPU provinsi untuk menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB, mengoordinasikan pelaksanaan di kabupaten/kota, serta mengumumkan hasilnya kepada publik.

Agusni menekankan tiga prinsip utama yang dipegang KIP Aceh: akurasi, keterbukaan, dan perlindungan data pribadi. “Pemilih yang memenuhi syarat harus masuk dalam daftar. Sebaliknya, data yang tidak lagi memenuhi syarat harus diperbaiki melalui mekanisme yang sah,” katanya.

Mengapa Data Pemilih Harus Terus Dimutakhirkan?

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi instrumen penting agar daftar pemilih pada pemilu maupun pemilihan berikutnya semakin bersih dan mutakhir. Proses ini, kata Agusni, tidak boleh dikerjakan secara tertutup karena menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Kualitas data pemilih sangat bergantung pada kerja sama lintas lembaga. KIP Aceh, KIP kabupaten/kota, Bawaslu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus berkoordinasi secara ketat.

“Demokrasi yang baik dimulai dari data pemilih yang baik. Karena itu, KIP Aceh membuka ruang masukan dan tanggapan dari berbagai pihak agar hasil rekapitulasi ini semakin kuat secara prosedur dan substansi,” ujar Agusni.

Tindak Lanjut dan Jadwal ke Depan

Dalam rapat pleno tersebut, peserta forum diberi kesempatan menyampaikan masukan terhadap hasil rekapitulasi PDPB. Setelah melalui pembacaan dan pembahasan, hasil rekapitulasi resmi ditetapkan.

Agusni berharap hasil pleno ini menjadi pijakan penting bagi penyusunan daftar pemilih pada agenda elektoral berikutnya. KIP Aceh akan terus melakukan pembinaan, supervisi, pemantauan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan PDPB di seluruh kabupaten/kota.

“Kepercayaan publik harus dijaga dari hal paling dasar, yaitu memastikan data pemilih disusun secara benar, transparan, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top