WN China Ditangkap di Bandara Aceh Besar Saat Hendak Selundupkan Emas 2.989 Gram ke Malaysia, Nilainya Rp 7,2 Miliar

Penulis: Alfian Batubara  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 16:46:01 WIB
Petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan emas batangan seberat 2.989 gram di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.

ACEH BESAR — Tim gabungan Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan aksi penyelundupan ekspor emas batangan seberat hampir tiga kilogram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku, seorang warga negara China berinisial GP, diamankan saat akan terbang ke Malaysia menggunakan pesawat komersial pada Rabu (1/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengungkapkan nilai emas tersebut mencapai Rp 7,254 miliar berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan RI. "GP ditangkap karena membawa emas batangan secara ilegal," katanya di Banda Aceh, Kamis.

Barang Disembunyikan di Tas Kecil, Tidak Dilaporkan ke Petugas

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua batang emas yang disembunyikan dalam tas kecil milik GP. Pelaku tidak mencantumkan data barang bawaan tersebut dalam dokumen perjalanan, yang merupakan modus umum untuk menghindari kewajiban bea keluar.

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai. Tim gabungan yang melibatkan personel Angkasa Pura, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Banda Aceh, dan Lanud SIM langsung memantau pergerakan calon penumpang. Kecurigaan petugas tertuju pada GP yang kemudian diperiksa lebih lanjut.

Bukan Kali Pertama: Modus Serupa Pernah Terjadi Sebelumnya

Ini bukan kali pertama penyelundupan emas digagalkan di Bandara SIM. Sebelumnya, tim gabungan juga menangkap pelaku yang membawa emas batangan seberat 527 gram dengan modus yang hampir sama. Pola pengiriman bertahap dengan jumlah kecil ini kerap digunakan untuk mengelabui pengawasan petugas.

Saat ini, GP ditahan di Polda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul emas tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas penambangan legal maupun ilegal di wilayah Aceh.

Bea Cukai Perketat Pengawasan di Bandara SIM

Rahmat Priyandoko menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara dari sektor ekspor. "Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional," ujarnya.

Pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memperketat pengawasan di Bandara SIM serta menutup celah bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top