BANDA ACEH — Kenaikan harga TBS sawit ini dipicu oleh meningkatnya harga referensi minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar global. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh mencatat, harga referensi CPO periode ini ditetapkan sebesar Rp15.293,32 per kilogram, sedangkan harga inti sawit mencapai Rp12.693,51 per kilogram. Nilai Indeks K, yang menjadi faktor pengali harga, ditetapkan sebesar 90,56 persen di wilayah timur dan 88,33 persen di wilayah barat Aceh.
Untuk tanaman berumur 10–20 tahun di wilayah timur, harga tembus Rp3.622 per kilogram. Sementara di wilayah barat Aceh, harga untuk kategori usia yang sama ditetapkan Rp3.533 per kilogram. Artinya, ada selisih Rp89 per kilogram antara kedua wilayah.
Harga TBS di wilayah timur untuk tanaman berusia tiga tahun dimulai dari Rp2.716 per kilogram, lalu meningkat bertahap seiring usia produktif. Setelah melewati 20 tahun, harga kembali menurun menjadi Rp3.296 per kilogram pada tanaman berusia 25 tahun. Pola serupa terjadi di wilayah barat, dengan harga terendah Rp2.649 per kilogram untuk tanaman tiga tahun dan Rp3.215 per kilogram untuk tanaman 25 tahun.
Tim Penetapan Harga TBS juga merilis harga bagi pekebun mitra swadaya. Besaran harga ditentukan berdasarkan komposisi buah Tenera dan Dura dalam hasil panen. Di wilayah timur, harga tertinggi untuk buah dengan komposisi 100 persen Tenera mencapai Rp3.319 per kilogram, sedangkan di wilayah barat sebesar Rp3.237 per kilogram. Nilai tersebut menurun seiring bertambahnya komposisi buah Dura.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melalui rilis resmi menegaskan bahwa harga yang telah ditetapkan berlaku sebagai pedoman transaksi pembelian TBS di seluruh perusahaan mitra selama periode 1–14 Juli 2026. Tim Penetapan Harga TBS dijadwalkan kembali menggelar rapat pada 15 Juli 2026 untuk menentukan harga periode berikutnya.