ACEH — Pergantian direksi seringkali dianggap sebagai obat mujarab untuk menyelesaikan masalah di perusahaan pelat merah. Namun, kasus yang menimpa PT Pos Indonesia menunjukkan bahwa logika tersebut keliru. Jika akar masalahnya adalah lemahnya pengendalian internal, mengganti orang di kursi direksi hanya akan memindahkan risiko ke periode kepemimpinan berikutnya.
Dalam hukum korporasi, keputusan strategis di perusahaan sebesar PT Pos Indonesia tidak lahir dari satu orang. Laporan keuangan, investasi, hingga pengadaan barang melalui struktur organisasi dan proses persetujuan yang panjang. Karena itu, tanggung jawab direksi bersifat kolektif kolegial.
"Pengurusan perseroan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu orang direktur saja," demikian salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi kasus ini. Seluruh anggota direksi memiliki fungsi dan kewenangan sesuai bidang masing-masing. Jika audit menemukan manipulasi, pertanyaan yang harus diajukan bukan semata-mata siapa direktur utama saat kasus mencuat.
Pemeriksaan perlu lebih dalam: siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, siapa yang menandatangani, dan siapa yang membiarkan praktik itu berlangsung. Cara pandang ini memberikan pelajaran penting: jabatan adalah posisi dalam sebuah periode, sedangkan pertanggungjawaban mengikuti tindakan.
Direksi lama tidak otomatis terbebas dari tanggung jawab hanya karena masa jabatannya telah berakhir. Sebaliknya, direksi baru juga tidak otomatis harus menanggung seluruh persoalan warisan kepemimpinan sebelumnya. Penilaiannya harus kembali kepada fakta, tindakan, kewenangan, pengetahuan, serta itikad baik setiap pihak.
Bayangkan sebuah kapal besar yang baru berganti nakhoda. Jika kerusakan mesin telah berlangsung bertahun-tahun, tidak adil menyimpulkan bahwa nakhoda baru adalah penyebab seluruh kerusakan hanya karena masalah tersebut ditemukan ketika ia berada di ruang kemudi. Namun, nakhoda baru juga memiliki kewajiban untuk bertindak setelah mengetahui kerusakan. Membiarkan persoalan yang sudah diketahui tentu melahirkan pertanyaan tanggung jawab yang berbeda.
Analogi sederhana itu menggambarkan kompleksitas akuntabilitas korporasi. Pergantian direksi tidak dapat memutus rantai pemeriksaan. Setiap periode kepemimpinan tetap harus dievaluasi berdasarkan tindakan, keputusan, dan bukti yang ditemukan.
Studi kasus PT Pos Indonesia memberikan pelajaran yang lebih luas mengenai pengelolaan badan usaha milik negara. Terlalu sering, perbaikan organisasi diterjemahkan sebatas pergantian orang. Ketika persoalan muncul, direksi diganti, struktur diperbarui, dan nama pejabat berubah. Publik kemudian diharapkan percaya bahwa masalah telah selesai. Padahal, jika persoalan sebenarnya berada pada lemahnya pengendalian internal, risiko lama dapat kembali muncul dengan bentuk berbeda.