ACEH TAMIANG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRK Aceh Tamiang dengan manajemen PT Semadam berlangsung alot, Selasa (7/7/2026). Pembahasan yang awalnya bertujuan mempercepat pelepasan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana justru membuka fakta baru: Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu telah berakhir pada 2021 dan kini masih dalam proses perpanjangan. Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, mengancam akan merekomendasikan penundaan perpanjangan izin jika perusahaan tidak kooperatif.
Fakta HGU Berakhir 2021 Muncul di Tengah Alotnya Negosiasi Lahan Huntap
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, S.SiT, MH, mengungkapkan PT Semadam sedang mengurus perpanjangan HGU di Kanwil BPN Aceh. "Ada sekitar seribuan hektare HGU PT Semadam yang berakhir pada tahun 2021. Proses panitia B sudah selesai," ujar Evan singkat dalam rapat.
Manajer PT Semadam, Ir Rusli, membenarkan proses perpanjangan masih berjalan dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) perpanjangan HGU. Ia menolak menyebut lahan itu mati atau telantar, dan mengklaim lahan masih sah dikelola selama proses administrasi berlangsung.
Pemerintah Butuh 23 Hektare, Perusahaan Baru Lepas 12 Hektare
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membutuhkan lahan seluas 23 hektare untuk pembangunan huntap bagi penyintas di empat kampung: Sekumur (10 hektare), Sulum (5 hektare), Tanjung Gelumpang (5 hektare), dan Semadam (3 hektare). Namun, PT Semadam baru bersedia melepas lahan untuk Kampung Sulum seluas 5 hektare dan Kampung Sekumur seluas 7 hektare.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai lambat dan berbelit-belit. "Lahan 7 hektare untuk Kampung Sekumur hanya untuk pembangunan Huntap saja. Bagaimana dengan fasilitas umum seperti sekolah, masjid, dan fasilitas lainnya?" tegas Fadlon. Ia mendesak perusahaan melepas tambahan 3 hektare agar total lahan untuk Sekumur mencapai 10 hektare sesuai Surat Bupati Aceh Tamiang.
Ancaman Penundaan Perpanjangan HGU Jika Perusahaan Tak Kooperatif
Suasana rapat semakin memanas saat pihak perusahaan meminta keadilan dengan membandingkan beban relokasi yang hanya menumpuk di lahan mereka. Mereka juga menyinggung keberadaan PT PD Pati di sekitarnya. Argumen itu langsung dipotong tegas oleh Ketua Komisi I, Desi Amelia. "Urusan PT PD Pati itu ranahnya Bupati. Yang kami butuhkan hari ini adalah ketegasan PT Semadam: mau atau tidak melepas 3 hektare itu untuk pembangunan Huntap di Desa Semadam?" tantangnya.
Desi bahkan melayangkan ancaman serius mengingat perusahaan sedang mengajukan perpanjangan izin HGU. "Kami bisa menyurati Bupati untuk meninjau ulang atau merekomendasikan penundaan perpanjangan jika perusahaan tidak kooperatif," tegasnya.
Ultimatum Satu Minggu untuk Direksi PT Semadam
Di akhir rapat, Desi Amelia memberi waktu satu minggu kepada pihak manajemen PT Semadam untuk melakukan pembahasan internal terkait permintaan lahan untuk Kampung Sekumur seluas 10 hektare. "Jika dalam waktu seminggu ke depan persoalan lahan untuk Kampung Sekumur belum ada keputusan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan Direktur Utama PT Semadam, Rusli Ranie, untuk hadir dalam RDP selanjutnya," ucap Desi Amelia.