Program yang baru memasuki pelaksanaan ketiga ini memangkas birokrasi yang selama ini memakan waktu. Warga tidak perlu lagi bolak-balik ke pengadilan dan kantor Disdukcapil secara terpisah.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Aceh Besar, T Iwan Fitrah, menjelaskan permohonan yang ditangani kali ini meliputi perubahan nama, penerbitan akta kematian, dan perubahan data bulan lahir. Ketiga jenis permohonan ini memerlukan penetapan pengadilan sebelum data di database kependudukan bisa diubah.
"Setelah memperoleh penetapan pengadilan, dokumen kependudukan dapat langsung kami proses dan serahkan kepada pemohon pada hari yang sama," ujar Iwan.
Program Sikeling dibangun atas sinergi antara Disdukcapil Aceh Besar dan Pengadilan Negeri Jantho Kelas IB. Dengan layanan terpadu ini, warga mendapat kepastian hukum dari pengadilan sekaligus kepastian administrasi dari Disdukcapil dalam satu rangkaian pelayanan.
Iwan menambahkan, kehadiran petugas Disdukcapil di lokasi sidang mempercepat proses penerbitan dokumen. "Kami langsung menindaklanjuti hasil penetapan pengadilan dengan melakukan perubahan data dan mencetak dokumen kependudukan yang dibutuhkan," katanya.
Pelaksanaan di MPP Lambaro ini merupakan kali ketiga program tersebut berjalan. Disdukcapil Aceh Besar dan PN Jantho berkomitmen melanjutkan program secara berkala agar lebih banyak masyarakat terbantu.
"Ke depan kami berharap Program Sidang Keliling dapat terus dilaksanakan secara berkala sehingga semakin banyak masyarakat yang terbantu," pungkas Iwan.