15 Kandidit Lolos Seleksi Lima Jabatan Strategis Pemprov Aceh, Gubernur Muzakir Manaf Pemegang Keputusan Akhir

Penulis: Ricki Manurung  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57:31 WIB
Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemerintah Aceh mengumumkan 15 kandidat yang lolos untuk lima jabatan strategis pada 10 Juli 2026.

BANDA ACEH — Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh telah merampungkan tugasnya dengan menjaring tiga kandidat terbaik untuk masing-masing dari lima jabatan yang lowong. Hasil seleksi yang diumumkan pada 10 Juli 2026 itu memuat 15 nama, namun hanya satu orang per jabatan yang akan dipilih langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Hasilnya sudah diumumkan di website. Tahap selanjutnya menjadi kewenangan penuh Pak Gubernur untuk memilih satu di antara tiga nama pada masing-masing jabatan,” kata T. Setia Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juli 2026.

Lima Jabatan yang Diperebutkan dan Kandidatnya

Kelima posisi yang diseleksi adalah Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, serta Wakil Direktur Penunjang RSUD dr. Zainoel Abidin. Setiap jabatan memiliki tiga kandidat dengan nilai akumulasi terbaik dari seluruh tahapan seleksi.

Untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, tiga nama yang lolos adalah Heri Maulana, Irwan, dan Muhsin. Sementara untuk Kepala Biro Organisasi Setda Aceh, kandidatnya adalah Cut Aja Muzita, Ramzi, dan Tia Desi Yanti.

Pada posisi Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, tiga besar ditempati oleh Muhammad Fadhil, M. Nasir, dan Zalsufran. Adapun untuk Kepala Biro Hukum Setda Aceh, kandidatnya adalah Amrina Habibi, Amrizal, dan Syahrul. Sedangkan untuk Wakil Direktur Penunjang RSUD dr. Zainoel Abidin, tiga nama yang dinyatakan lulus adalah Ners Masli Yuzar, Muhammad Nur, dan dr. M. Fuad.

Proses Seleksi dan Kewenangan Gubernur

Setia Budi menjelaskan, penetapan 15 nama itu didasarkan pada akumulasi nilai dari pemeriksaan administrasi, uji kompetensi manajerial dan sosial kultural, penulisan makalah, wawancara, hingga rekam jejak. Panitia seleksi telah menyelesaikan tugasnya secara profesional dan hasilnya bersifat mutlak.

“Pengumuman tiga besar tidak boleh dimaknai sebagai keputusan pengangkatan. Panitia seleksi hanya bertugas melaksanakan proses penjaringan dan penilaian,” tegasnya. Keputusan akhir berada di tangan gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian, sesuai ketentuan pengisian JPT Pratama.

Prinsip Meritokrasi Jadi Acuan

Dalam proses pemilihan nanti, gubernur diharapkan tidak hanya melihat hasil akhir seleksi, tetapi juga mempertimbangkan kesesuaian kompetensi kandidat dengan jabatan yang akan dipimpin. Integritas, rekam jejak, pengalaman, kemampuan manajerial, serta pemahaman terhadap program prioritas Pemerintah Aceh menjadi pertimbangan utama.

Penentuan lima pejabat ini dinilai penting karena posisi-posisi tersebut memiliki peran strategis dalam menjalankan agenda pemerintahan, pembangunan, pelayanan kesehatan, penataan organisasi, dan penguatan pendidikan dayah di Aceh. Publik kini menunggu keputusan Muzakir Manaf yang diharapkan tetap berpijak pada prinsip meritokrasi untuk memperkuat birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top