MEULABOH — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Dinas Perhubungan setempat yang digugat secara perdata oleh PT Sumber Cipta Yoenanda (SCY). Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan ke Pengadilan Negeri Meulaboh terkait penghentian aktivitas pengangkutan abu sisa batu bara atau FABA yang dinilai merugikan perusahaan.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat, A Haris Mabrur, menyatakan bantuan hukum diberikan karena tergugat menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya. "Karena yang bersangkutan digugat dalam kapasitas jabatannya saat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, maka sebagai PNS beliau berhak mendapatkan bantuan serta perlindungan hukum dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat," kata Haris di Meulaboh, Senin.
Perkara dengan register Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mbo ini menempatkan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat sebagai tergugat III. Dua tergugat lainnya adalah Keuchik Gampong Gunong Kleng (AM) dan Ketua Umum Wahana Generasi Aceh atau WANGSA (JH). Sidang perdana telah digelar pada 6 Juli 2026 dan kini perkara bersiap memasuki tahap mediasi.
Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). PT SCY menilai tindakan penghadangan dan penghentian sepihak terhadap truk pengangkut FABA oleh para tergugat telah merugikan perusahaan secara materiel dan imateriel.
Kuasa hukum PT SCY, Yasir Arafat Caniago, menjelaskan kliennya memiliki kerja sama dengan mitra usaha untuk mengangkut dan mengolah FABA dari PLTU Nagan Raya. Ia mengklaim seluruh kegiatan usaha telah mengantongi izin yang sah.
“Dalam pelaksanaannya, justru mengalami serangkaian hambatan berupa penghadangan dan penghentian sepihak terhadap unit kendaraan operasional oleh Tergugat I dan Tergugat II, yang terjadi lebih dari satu kali sejak akhir April 2026,” kata Yasir.
PT SCY juga mempersoalkan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar truk bisa melintas. Selain itu, pernyataan Kadishub yang menyebut kegiatan usaha PT SCY ilegal tanpa klarifikasi dinilai telah mencemarkan nama baik perusahaan di mata mitra bisnis.
Yasir menegaskan langkah hukum ini bertujuan menegakkan kepastian hukum bagi pelaku usaha. “Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk penegakan hak klien kami yang telah dirugikan akibat tindakan penghentian usaha secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Ia berharap perkara ini menjadi pembelajaran bahwa kegiatan usaha yang sah tidak boleh dihentikan secara sewenang-wenang. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sendiri berharap proses persidangan berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.