BANDA ACEH — Kritik keras disampaikan LBH Banda Aceh terhadap keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak di Aceh. Kebijakan yang dinilai keluar dari tugas pokok militer ini disebut menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat sipil.
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menyatakan bahwa penggunaan instrumen militer dalam urusan perpajakan justru bisa memicu politik teror. Ia menegaskan bahwa persoalan pajak tidak seharusnya diselesaikan dengan pendekatan bersenjata.
"Kalau menurut kami, pelibatan TNI dalam ruang-ruang sipil memang sebaiknya tidak dilakukan," ujar Aulianda kepada Dialeksis.com, Sabtu (25/7/2026). "Padahal persoalan pajak bukanlah sesuatu yang semestinya diselesaikan dengan pendekatan seperti itu."
Menurut Aulianda, semakin luas keterlibatan aparat bersenjata di sektor sipil justru menunjukkan degradasi dalam praktik negara hukum dan demokrasi. Batas kewenangan antara institusi pertahanan dan lembaga sipil dikhawatirkan semakin kabur.
"Ini berpotensi melahirkan intimidasi terhadap masyarakat," tegasnya.
LBH Banda Aceh juga mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Pajak menggandeng TNI. Apakah Ditjen Pajak tidak memiliki sumber daya yang cukup? Aulianda meminta otoritas pajak menjelaskan urgensi kebijakan tersebut secara terbuka.
Aulianda mengingatkan agar Panglima TNI menahan diri dan tidak terlalu jauh masuk ke urusan sipil. Ia merujuk pengalaman dwifungsi ABRI yang pernah mendominasi dan menyebabkan kemunduran demokrasi.
"Ruang kebebasan menyempit, dan berbagai bentuk kekerasan terjadi. Kita tentu tidak ingin pengalaman itu terulang kembali," katanya.
Ia menambahkan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak seharusnya dilakukan lewat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak, bukan dengan pendekatan represif. Masyarakat akan lebih patuh jika merasakan manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan.
Aulianda mengibaratkan kewajiban pajak seperti zakat yang dijalankan sukarela karena manfaatnya dipahami. "Sistem perpajakan juga seharusnya dibangun seperti itu, sehingga masyarakat memiliki kesadaran membayar pajak tanpa perlu diawasi TNI atau Polri," ujarnya.
LBH Banda Aceh mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi kebijakan ini. Alih-alih melibatkan militer, yang harus diperkuat adalah institusi perpajakan, sumber daya manusia, dan sistem pengawasannya. "Kalau memang ada kelemahan, maka yang harus diperkuat adalah institusi perpajakannya, bukan melibatkan instrumen militer dalam urusan yang sepenuhnya kewenangan sipil," pungkas Aulianda.