BANDA ACEH — Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi pemda agar program pembangunan berjalan tanpa hambatan. Instruksi ini disampaikan di sela pelantikan Kajari Pidie yang baru, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, di Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
"Kami terus mendorong optimalisasi pendampingan hukuman kepada pemerintah daerah agar program pembangunan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Teuku Rahmatsyah.
Dalam arahannya, Kajati Aceh mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga marwah institusi. Setiap penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tingkatkan profesionalisme dan integritas serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntanbel dan bebas praktik tercela," tegasnya.
Ia juga menyoroti pengelolaan anggaran di lingkungan kejaksaan. Seluruh proses realisasi anggaran diminta tertib administrasi, tepat waktu, dan berorientasi pada hasil.
"Penggunaan anggaran juga harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta terhindar dari segala bentuk penyimpangan," ujarnya.
Teuku Rahmatsyah mengajak seluruh jajaran kejaksaan di Aceh membangun kerja sama yang solid. Kolaborasi dengan semua pihak dinilai krusial untuk mendukung pembangunan daerah.
"Kami mengajak semua memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja dan citra kejaksaan di tengah masyarakat. Tunjukkan karya terbaik dan jaga maruah institusi," kata Teuku Rahmatsyah.
Pendampingan hukum yang optimal diharapkan mampu mencegah potensi kerugian negara sejak dini. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif kejaksaan dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan di Aceh.
Pelantikan Rajendra Dharmalinga Wiritanaya sebagai Kajari Pidie menjadi bagian dari penyegaran organisasi di lingkungan Kejati Aceh. Pergantian pimpinan diharapkan membawa semangat baru dalam penegakan hukum di kabupaten tersebut.