BANDA ACEH — Penangkapan WNA asal Tiongkok di Bandara SIM pada awal Juli 2026 hanyalah puncak gunung es dari jaringan penyelundupan emas yang beroperasi sistematis di Aceh. Dinas ESDM Aceh mencatat, dari 27 IUP yang ada, tidak ada satu pun yang benar-benar melaporkan produksi atau penjualan. Padahal, PETI marak di delapan kabupaten, mulai dari Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, hingga Aceh Selatan, dengan luasan mencapai ratusan hektare di beberapa titik.
Paradoksnya, saat aktivitas tambang ilegal berjalan masif, negara tidak menerima manfaat ekonomi formal apa pun. Emas yang dieksploitasi justru dikumpulkan dan diselundupkan ke luar negeri, diduga melalui jalur udara atau darat ke Medan untuk transit di negara tetangga.
Ketiadaan data resmi ini menjadi celah utama yang memungkinkan praktik penjarahan berjalan tanpa terdeteksi. Ironisnya, di saat yang sama, aktivitas PETI beroperasi di puluhan titik di delapan kabupaten.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap perizinan yang ada. Tumpang tindih izin dan ketidakjelasan data produksi menjadi ladang subur bagi sindikat untuk memanfaatkan celah hukum.
Masyarakat Aceh disebut sebagai pihak yang paling dirugikan dalam skenario ini. Pertama, mereka menanggung beban kerusakan lingkungan akibat PETI yang tidak terkendali, seperti pencemaran air, kerusakan lahan, dan penggundulan hutan.
Kedua, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, menguap ke kantong sindikat dan individu asing. Pengakuan adanya "titipan" untuk menjamin kelancaran kegiatan menjadi pukulan telak bagi integritas penegakan hukum.
Aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir di bandara. Penyelidikan harus diarahkan ke hulu untuk mengungkap siapa dalang jaringan, dari mana modal tunai besar berasal, dan kepada siapa "titipan" itu diberikan.
Sinergi antara Polda Aceh, Bea dan Cukai, Imigrasi, dan Dinas ESDM harus diperkuat untuk membongkar rantai ini sampai ke akar-akarnya, tanpa diskriminasi. Pemerintah Aceh juga diminta segera mengatur PETI dan mengevaluasi tumpang tindih izin yang menjadi celah eksploitasi.
Emas Aceh seharusnya menjadi aset strategis untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan daerah, bukan wahana sindikat asing memperkaya diri sementara masyarakatnya terus menelan pil pahit kemiskinan dan kerusakan lingkungan.