Bupati Aceh Barat Tegaskan Pelantikan Sekda dan 96 ASN Murni Penilaian Kinerja, Bukan Lobi atau Politik Uang

Penulis: Ricki Manurung  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 18:13:31 WIB
Bupati Aceh Barat Tarmizi melantik Dr Kurdi sebagai Sekda definitif bersama 96 ASN di Aula Bapperida Meulaboh, Senin.

Bupati Aceh Barat Tarmizi melantik Dr Kurdi MH sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif bersama 96 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke jabatan baru di lingkungan Pemkab Aceh Barat. Pelantikan yang berlangsung di Aula Bapperida Meulaboh pada Senin itu ditegaskan murni berdasarkan hasil penilaian objektif, rekam jejak, dan integritas, tanpa adanya lobi politis maupun praktik transaksional.

MEULABOH — Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, termasuk posisi Sekda, dilakukan tanpa intervensi pihak luar. Penunjukan Dr Kurdi MH sebagai Sekda definitif disebut melalui penilaian mendalam atas kapabilitas dan loyalitas calon.

"Siapa pun yang mendapatkan jabatan di Kabupaten Aceh Barat selama kami memimpin, itu murni berdasarkan hasil penilaian objektif, kinerja, dan integritasnya," kata Tarmizi seusai melantik puluhan pejabat di Aula Bapperida Meulaboh, Senin.

Kriteria Penilaian: dari Rekam Jejak hingga Keharmonisan Keluarga

Tarmizi menjelaskan, proses seleksi tidak hanya melihat kemampuan teknis ASN. Dalam kondisi ada dua calon dengan kualifikasi unggul yang sama, penilaian diperluas hingga aspek personal dan sosial, termasuk keharmonisan keluarga serta interaksi sosial di lingkungan tempat tinggal.

"Penetapan ini murni berdasarkan pertimbangan integritas dan loyalitas. Sekda adalah 'bapaknya' para ASN, sehingga keberadaan serta kepemimpinannya harus menjadi teladan dan mampu mengayomi seluruh aparatur," tegasnya.

Peringatan Tegas: Jangan Gunakan Uang demi Jabatan

Pemkab Aceh Barat mengingatkan seluruh ASN untuk tidak menempuh jalur non-prosedural dalam memperebutkan posisi. Upaya menggunakan uang atau melakukan perlobian untuk mendapatkan jabatan dilarang keras karena penilaian dilakukan secara objektif dan transparan.

Langkah ini merupakan bagian dari percepatan reformasi birokrasi yang ditargetkan rampung pada tahun ini. Penataan birokrasi yang adil diharapkan memberikan hak dan kesempatan berkarier yang sama bagi seluruh ASN tanpa diskriminasi.

Evaluasi Berkala dan Ancaman Pergeseran Jabatan

Setelah pelantikan, Pemkab Aceh Barat akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala, baik setiap enam bulan maupun satu tahun. Terdapat sejumlah catatan evaluasi yang wajib diperbaiki oleh para ASN pada tahun ini, dengan ancaman pergeseran jabatan bagi mereka yang tidak memenuhi standar kinerja.

Tarmizi mengajak para ASN menanamkan pemahaman spiritual dalam menjalankan tugas birokrasi. Jabatan dipandang sebagai takdir yang tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan hingga menghalalkan segala cara.

"Ikhtiar kita bukan pada mengejar jabatannya, melainkan memantaskan diri untuk jabatan tersebut," pungkas Tarmizi.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: aceh.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top