BANDA ACEH — Gangguan pemblokiran akun WhatsApp secara massal melanda sejumlah pengguna di Indonesia, termasuk warga Aceh. Akun pengguna mendadak tidak bisa diakses dengan notifikasi "Akun sedang ditinjau" hingga "Akun ini tidak bisa menggunakan WhatsApp", memicu kekhawatiran akan keamanan data pribadi.
Keluhan ini muncul setelah sistem WhatsApp melakukan penonaktifan akun dalam skala besar. Para pengguna mengaku tidak mengetahui penyebab pasti pemblokiran karena merasa tidak pernah melanggar ketentuan layanan yang berlaku.
Salah seorang warga Aceh Besar, Fia, menceritakan pengalamannya saat akun WhatsApp miliknya tiba-tiba terkunci. Sebelumnya, ia mendapati pesan dari kontaknya tidak kunjung masuk ke ponselnya.
"Awalnya WhatsApp saya tidak masuk apa-apa, kalau ada yang chat juga tidak masuk. Tiba-tiba saja WhatsApp sudah tidak bisa dibuka lagi," ujar Fia, Kamis (14/8/2026).
Ia juga menemukan perubahan mencurigakan pada foto profilnya yang berganti dengan gambar orang tidak dikenal. Kondisi tersebut membuatnya menduga akunnya telah dibajak atau mengalami gangguan keamanan serius.
"Saya tidak tahu itu kena hack atau bukan. Saya coba terus lakukan pemulihan, kemudian muncul keterangan akun sedang ditinjau," katanya.
Menanggapi gelombang keluhan tersebut, WhatsApp akhirnya buka suara. Perusahaan mengakui adanya kesalahan sistem yang menyebabkan sejumlah akun pengguna terdampak secara global, tidak hanya di Indonesia.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai kejadian ini kemungkinan besar bukan disebabkan serangan peretas atau pemblokiran oleh pemerintah. Ia menduga sistem anti-spam otomatis milik Meta salah mendeteksi aktivitas pengguna normal sebagai pelanggaran, atau yang dikenal dengan istilah false positive.
"Sistem tersebut dapat menganggap akun normal sebagai akun yang melanggar aturan," jelas Alfons. Meski demikian, ia tidak menampik sebagian akun lain berpotensi memang telah disusupi dan disalahgunakan untuk menyebarkan spam sebelum akhirnya diblokir.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI merespons cepat situasi ini. Pemerintah telah mengirimkan surat resmi kepada Meta sejak 14 Agustus 2026 untuk meminta klarifikasi dan mendesak pemulihan akun terdampak.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pihaknya telah meminta penjelasan langsung kepada Meta setelah menerima banyak aduan masyarakat mengenai penonaktifan akun secara mendadak.
Sementara itu, WhatsApp memastikan pengguna yang terdampak dapat mengajukan banding. Perusahaan berjanji proses pemeriksaan banding akan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam. WhatsApp juga menyampaikan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan pengguna, namun mengakui sistem otomatis yang digunakan bisa saja melakukan kesalahan dan sedang melakukan pemulihan.