ACEH TIMUR — Rangkaian layanan SIM Keliling Satlantas Polres Aceh Timur yang berjalan sejak 31 Agustus resmi ditutup hari ini, Sabtu 5 September 2026.
Unit 1 di SP Kuala Idi Rayeuk dan Unit 2 di depan Polsek Peureulak Kota, keduanya buka pukul 09.00-12.00 WIB.
Jam pelayanan Senin-Kamis pukul 09.00-14.30 WIB, sedangkan Jumat dan Sabtu (hari ini) pukul 09.00-12.00 WIB.
Masa berlaku SIM A dan SIM C di Indonesia adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Begitu masa berlaku habis, pemiliknya wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal — termasuk ujian teori dan praktik — bukan sekadar perpanjangan administratif biasa.
Layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas, dengan petugas membawa unit layanan langsung ke titik strategis yang mudah dijangkau.
Ya, layanan ini berlangsung 6 hari sejak Senin 31 Agustus, dan hari ini Sabtu 5 September 2026 adalah hari terakhir dari rangkaian jadwal tersebut.
Untuk menjangkau wilayah lebih luas, Satlantas Polres Aceh Timur menyiagakan 2 unit yang melayani rute lintas barat (ELF) dan lintas timur (Bus) Aceh Timur secara bersamaan.
Manfaatkan kesempatan terakhir ini sebelum jadwal keliling berikutnya diumumkan Satlantas.
Selalu tertib dan patuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.