ACEH UTARA — Rencana pengalihan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke kantin sekolah ditolak sejumlah mitra MBG di Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara. Penolakan disampaikan karena pengelolaan MBG dinilai membutuhkan manajemen tersendiri yang tidak sederhana jika diserahkan ke pihak sekolah.
Menurut mitra MBG, Nulaila, pelaksanaan program ini mencakup banyak tahapan yang harus ditangani secara khusus. Mulai dari pengadaan bahan pangan, proses pengolahan, penerapan kebersihan dan keamanan pangan, pengemasan, distribusi, hingga pengawasan.
Mengapa Pengalihan ke Kantin Sekolah Dikhawatirkan Bebani Guru
Pihak mitra menilai, apabila pengelolaan MBG dialihkan ke kantin sekolah, pihak sekolah berpotensi mendapatkan tambahan beban dalam mengelola penyediaan makanan bagi para siswa. Beban itu datang di luar tugas utama sekolah yang seharusnya fokus pada kegiatan pendidikan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu fokus utama sekolah dalam menjalankan fungsi pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan yang seharusnya menangani proses belajar-mengajar berisiko tersedot ke urusan operasional penyediaan makanan harian siswa.
Rantai Kerja MBG yang Tidak Bisa Disepelekan
Nulaila menyebut pelaksanaan program MBG membutuhkan manajemen tersendiri. Pengadaan bahan pangan harus memastikan ketersediaan dan kualitas, sementara proses pengolahan menuntut standar kebersihan dan keamanan pangan yang ketat.
Setelah pengolahan, masih ada tahap pengemasan, distribusi ke siswa, hingga pengawasan agar makanan layak dikonsumsi. Rantai kerja panjang ini, kata mitra, tidak bisa disederhanakan begitu saja dengan memindahkan pengelolaan ke kantin sekolah.
Penolakan Mitra MBG di Baktiya Barat
Penolakan di Kecamatan Baktiya Barat menjadi salah satu respons terhadap rencana pengalihan yang belum lama ini mencuat. Mitra MBG yang selama ini menjalankan pengelolaan program menilai perubahan skema berpotensi mengganggu layanan yang sudah berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun pemerintah daerah Kabupaten Aceh Utara terkait penolakan tersebut. Dampak dari rencana pengalihan ini masih menjadi perhatian mitra MBG di wilayah setempat.