ACEH — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Ia memastikan tidak ada penghalangan terhadap jalannya penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Perkara itu kompetensi dan kewenangan dari tim penyidik Polda Metro ya. Semuanya kewenangan dari sana. Kita menghormati proses hukum yang dijalankan," kata Anang, Senin (7/9/2026).
Anang menegaskan status Febrio sebagai pegawai Kejagung tidak membuatnya memiliki perlakuan khusus. Ia menyebut prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijunjung dalam proses penyelidikan ini.
"Memang yang bersangkutan adalah pegawai di Kejaksaan Agung dan kita persilakan, equality before the law silakan saja," tegasnya.
Nama Febrio mencuat setelah keluarga Sutrimo secara resmi mengajukannya untuk diperiksa sebagai saksi. Penyidik Polda Metro Jaya merespons permintaan tersebut dengan memasukkan Febrio ke dalam daftar pihak yang akan didalami.
"Ya salah satunya akan kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Hingga kini, kasus kematian Sutrimo masih berstatus penyelidikan. Polisi belum menetapkan tersangka dan terus mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Sebelumnya, pengacara keluarga Sutrimo menyambangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan hasil ekshumasi yang telah dilakukan. Mereka juga menyoroti hilangnya ponsel milik Sutrimo yang diduga menyimpan percakapan penting sebelum korban meninggal dunia.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan tidak memegang ponsel milik Sutrimo. Keterangan Febrio nantinya diharapkan mampu mengungkap kejelasan soal keberadaan barang bukti elektronik tersebut serta kronologi yang melatarbelakangi kematian Sutrimo.