ACEH — Presiden tetap memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kewenangan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan negara. Namun pelaksanaannya didelegasikan ke dua entitas dengan fungsi berbeda.
Fungsi regulasi, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan dipercayakan kepada Badan Pengelola BUMN (BP BUMN). Adapun fungsi investasi dan operasional perusahaan negara dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Kepala BP BUMN bertindak sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang mewakili pemerintah sekaligus menjalankan fungsi regulator. Sementara BPI Danantara memegang 99 persen saham Seri B pada BUMN dan menjalankan pengelolaan investasi serta operasional perusahaan melalui pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional.
PP 38 Tahun 2026 juga mengatur perusahaan negara yang ditetapkan sebagai instrumen fiskal. Untuk kategori ini, kewenangan pengelolaannya berada di bawah Menteri Keuangan.
Penetapan BUMN sebagai alat fiskal dilakukan Presiden berdasarkan usulan Menteri Keuangan yang disampaikan melalui Kepala BP BUMN. Mekanisme ini dibentuk untuk menciptakan pengawasan dan keseimbangan kewenangan antar lembaga.
Regulasi baru memperkuat tata kelola aset BUMN. Direksi mendapat ruang lebih jelas dalam mengelola aset berdasarkan prinsip good corporate governance.
Aset BUMN dapat dialihkan, dijaminkan, maupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Syaratnya, tidak menyangkut sektor strategis yang berkaitan dengan cabang produksi penting bagi negara serta sumber daya alam yang dikuasai negara.
Pemerintah turut memperkenalkan mekanisme restrukturisasi dan pengelolaan aset yang lebih modern. Salah satunya pengaturan terkait kebijakan cut-loss atau penghentian investasi yang tidak produktif. Kebijakan ini dimaksudkan memberi kepastian hukum bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis guna mencegah kerugian yang lebih besar, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan pengawasan.
Negara tetap mempertahankan kendali strategis melalui kepemilikan saham Seri A Dwiwarna yang memberikan hak-hak khusus kepada pemerintah. Hak tersebut mencakup persetujuan atas keputusan penting dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hak khusus lainnya adalah pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun komisaris, serta akses terhadap informasi strategis perusahaan.
Transformasi kelembagaan dalam PP 38 Tahun 2026 menandai perubahan mendasar dari model sebelumnya yang menempatkan Kementerian BUMN sebagai aktor utama dalam pengelolaan perusahaan negara. Kini fungsi regulator dialihkan kepada BP BUMN.
Fungsi investasi dan operasional dipusatkan pada BPI Danantara sebagai pengelola aset dan investasi negara yang telah dipisahkan. Pola ini dibangun untuk menciptakan tata kelola yang lebih profesional dengan menghindari tumpang tindih kewenangan antara regulator dan operator. Model tersebut juga diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa mengurangi fleksibilitas bisnis BUMN dalam menghadapi persaingan global.
Penutup: Melalui reformasi ini, pemerintah berharap BUMN mampu menjalankan peran ganda sebagai agen pembangunan sekaligus korporasi yang menghasilkan nilai ekonomi berkelanjutan. PP 38 Tahun 2026 menjadi tonggak reformasi sektor BUMN dengan mengonsolidasikan fungsi pengawasan, investasi, operasional, serta pengelolaan aset dalam satu kerangka kelembagaan yang lebih jelas.