Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan 338.164 Hektare Gambut Aceh Cegah Karhutla

Penulis: Alfian Batubara  •  Senin, 19 Oktober 2026 | 12:01:31 WIB
Koordinator Green Democracy Institute Aceh, Mudassir, mendesak penguatan pengawasan kawasan gambut rawan kebakaran di Aceh.

BANDA ACEH — Koordinator Green Democracy Institute Aceh, Mudassir, menilai pencegahan karhutla perlu dijalankan sejak dini. Menurutnya, pengawasan kawasan rawan kebakaran, pemantauan titik api, dan penegakan hukum terhadap pelanggar ketentuan lingkungan harus diperkuat.

Desakan itu mengemuka ketika kabut asap menyelimuti sejumlah wilayah Aceh. Asap diduga kiriman dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatra bagian tengah dan selatan serta Kalimantan.

"Meski titik panas di Aceh dilaporkan relatif sedikit, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan risiko paparan asap dari wilayah lain," kata Mudassir kepada dialeksis.com, Senin (19/10/2026).

Gambut Aceh Tersebar di 42 KHG Tujuh Kabupaten

Berdasarkan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Aceh, lahan gambut di provinsi itu mencakup 42 Kesatuan Hidrologis Gambut. Sebarannya berada di Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Singkil, Aceh Jaya, Aceh Selatan, dan Aceh Timur.

Salah satu kawasan penting adalah Hutan Gambut Rawa Tripa di Nagan Raya dan Aceh Barat Daya dengan luas sekitar 61.803 hektare. Aceh Singkil memiliki kawasan rawa gambut, termasuk bagian dari Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Ketika gambut mengering pada musim kemarau, risiko kebakaran meningkat dan api berpotensi menjalar ke lapisan tanah. Kondisi itu membuat pemadaman jauh lebih sulit dilakukan.

Perusahaan Pemegang Konsesi Diminta Penuhi Kewajiban

Mudassir menilai pengawasan tidak cukup dilakukan ketika titik api mulai muncul. Pemerintah perlu memastikan kawasan gambut tetap terjaga dan aktivitas pembukaan lahan diawasi.

Penguatan pengawasan menyasar kegiatan usaha di kawasan rawan kebakaran. Perusahaan pemegang konsesi diminta memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan, mulai dari kesiapan sarana pemadam kebakaran hingga kepatuhan perizinan.

"Pemerintah perlu menjaga kelembapan lahan gambut melalui pembasahan secara berkala di kawasan yang membutuhkan penanganan," katanya.

Sistem pemantauan dan peringatan dini juga perlu diperkuat agar potensi kebakaran diketahui sebelum meluas. Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran harus berdasar hasil pemeriksaan dan bukti memadai.

Petani Sekitar Hutan Butuh Pendampingan Tanpa Membakar

Masyarakat dan petani di sekitar kawasan hutan dinilai perlu mendapat pendampingan untuk mengelola lahan tanpa membakar. Pendekatan itu disebut penting agar pencegahan kebakaran berjalan seiring perlindungan lingkungan dan kebutuhan ekonomi warga.

Paparan asap juga menjadi ancaman bagi kesehatan. Anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta penderita penyakit pernapasan dan kronis perlu perhatian lebih ketika kualitas udara memburuk.

Warga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan saat asap pekat. Jika harus beraktivitas di luar, masker N95 atau KN95 dapat membantu mengurangi paparan partikel halus.

"Jangan bakar sampah atau membuka lahan dengan cara membakar," tutup Mudassir.

Reporter: Alfian Batubara
Sumber: dialeksis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top