BANDA ACEH — Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRA, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh. Taufik membacakan nota keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2027 yang memuat arah kebijakan pembangunan serta rencana pendapatan dan belanja Pemerintah Aceh.
Tema pembangunan Aceh 2027 adalah "Percepatan Pemulihan Pascabencana Melalui Pembangunan yang Tangguh dan Berkelanjutan." Tema itu menjadi landasan untuk memperkuat ekonomi, menurunkan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah.
Penyusunan Rancangan APBA 2027 berpedoman pada kesepakatan Kebijakan Umum APBA, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, serta Rencana Kerja Pemerintah Aceh 2027 yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2026. Kebijakan belanja diarahkan agar lebih berkualitas, efektif, dan efisien dalam mendukung visi, misi, serta program prioritas RPJMA 2025–2029.
Pemerintah Aceh menetapkan sepuluh prioritas pembangunan pada 2027. Prioritas tersebut mencakup:
Pendapatan Aceh 2027 direncanakan sebesar Rp10.013.916.686.521 atau sekitar Rp10,01 triliun. Pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Aceh Rp2,98 triliun, pendapatan transfer Rp7,03 triliun, serta lain-lain pendapatan Aceh yang sah sebesar Rp2,09 miliar.
Belanja Aceh direncanakan mencapai Rp10.374.275.027.386 atau sekitar Rp10,37 triliun. Anggaran tersebut meliputi belanja operasi Rp8,14 triliun, belanja modal Rp570,79 miliar, belanja tidak terduga Rp41,31 miliar, serta belanja transfer Rp1,62 triliun.
Untuk pembiayaan, Pemerintah Aceh merencanakan penerimaan Rp360,35 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan direncanakan nihil.
Dengan komposisi tersebut, defisit anggaran yang direncanakan sekitar Rp360,36 miliar akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari SiLPA. Setelah penyampaian nota keuangan, dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2027 diserahkan kepada DPRA untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Aceh sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.