BPJS Ketenagakerjaan Ajak Wartawan di Banda Aceh Edukasi Pekerja Informal soal JKK dan Santunan STMB

Penulis: Ricki Manurung  •  Jumat, 06 November 2026 | 12:01:01 WIB
Kegiatan media gathering BPJS Ketenagakerjaan bersama wartawan di Banda Aceh untuk memperluas informasi program perlindungan pekerja.

BANDA ACEH — BPJS Ketenagakerjaan menilai masih banyak pekerja di Aceh yang belum tahu cara mengklaim perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja. Kekosongan informasi itu menyasar terutama pekerja informal yang tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan.

Karena itu, Kanwil Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan menggelar media gathering bersama sejumlah wartawan dari berbagai media di Banda Aceh. Kegiatan itu dirancang sebagai ruang komunikasi agar informasi soal hak dan manfaat kepesertaan lebih mudah dipahami warga.

Peran Media Menjangkau Pekerja yang Tak Terikat Perusahaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan media punya posisi strategis dalam menyampaikan program perlindungan pekerja. Menurut dia, informasi yang disampaikan pers bisa menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

"Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai program perlindungan pekerja agar semakin mudah dipahami dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat," kata Saiful dalam kegiatan tersebut.

Ia menyoroti masih banyak pekerja yang tidak mengetahui prosedur mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi di perjalanan menuju tempat kerja maupun saat pulang ke rumah.

JKK Menanggung Pengobatan hingga Santunan Upah

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas pelayanan pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis. Peserta juga berhak menerima santunan bila untuk sementara tidak mampu bekerja.

Salah satu manfaat yang dinilai perlu diketahui masyarakat adalah Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, santunan diberikan 100 persen dari upah selama 12 bulan pertama.

Setelah periode itu, santunan turun menjadi 50 persen untuk bulan berikutnya sampai peserta dinyatakan sembuh dan dapat bekerja kembali. Skema bertahap ini memastikan pekerja tetap punya penghasilan selama masa pemulihan.

Pekerja Mandiri Jadi Sasaran Utama Edukasi

Saiful menilai informasi soal JKK dan STMB perlu disebarluaskan lebih masif. Terutama bagi pekerja yang bekerja secara mandiri atau tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan, kelompok yang selama ini paling jarang tersentuh sosialisasi.

Lewat gathering bersama wartawan, BPJS Ketenagakerjaan berharap komunikasi dan kolaborasi dengan insan pers terbangun lebih kuat. Tujuannya agar informasi soal hak, manfaat, serta tata cara memperoleh perlindungan sampai ke lebih banyak pekerja di Aceh.

Pekerja informal yang belum terdaftar dapat mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan itu memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk saat berangkat dan pulang bekerja.

Reporter: Ricki Manurung
Sumber: portalnusa.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top