NAGAN RAYA — Kebakaran gambut di Nagan Raya bukan lagi peristiwa musiman. Sepanjang Juni 2026, analisis citra satelit menunjukkan 334 hektare lahan gambut terbakar. Yayasan APEL Green Aceh menyebut kondisi ini sebagai alarm darurat ekologis yang menuntut respons serius pemerintah.
Direktur APEL Green Aceh, Syukur Tadu, mengatakan kebakaran yang terus berulang dalam waktu singkat membuktikan upaya perlindungan kawasan gambut belum berjalan efektif. “Kebakaran yang terus berulang ini bukan lagi sekadar bencana musiman, melainkan alarm darurat ekologis yang menunjukkan perlindungan kawasan gambut di Pantai Barat Selatan Aceh masih menghadapi tantangan serius,” kata Syukur dalam siaran pers, Jumat (17/7/2026).
Karbon Ratusan Tahun Lepas dalam Hitungan Pekan
Lahan gambut merupakan penyimpan karbon alami terbesar di dunia. Saat terbakar, karbon yang tersimpan selama ribuan tahun dilepaskan ke atmosfer dalam waktu singkat, mempercepat perubahan iklim dan merusak fungsi hidrologi kawasan.
Api gambut sulit dipadamkan karena dapat merambat di bawah permukaan tanah hingga berminggu-minggu. Kondisi ini memperburuk emisi gas rumah kaca dan mengancam ekosistem Rawa Tripa yang menjadi salah satu benteng gambut terpenting di Sumatra.
Orangutan Terdesak, Konflik Manusia-Satwa Mengintai
Kebakaran juga mengancam kelangsungan hidup orangutan Sumatra yang berstatus Critically Endangered. Habitat yang terbakar memaksa satwa keluar dari hutan untuk mencari makanan, sehingga meningkatkan risiko konflik dengan manusia.
“Orangutan merupakan spesies kunci yang menjaga regenerasi hutan. Hilangnya habitat mereka akan mengganggu proses alami pembentukan hutan pada masa depan,” ujar Syukur.
Asap Gambut Ancam Kesehatan Warga Sekitar
Dampak kebakaran tidak hanya dirasakan satwa. Asap gambut meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memperburuk penyakit kronis, serta mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, dan keselamatan transportasi warga di sekitar kawasan gambut.
APEL Green Aceh menilai warga yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran menjadi kelompok paling terdampak, meski bukan penyebab utama kerusakan lingkungan.
APEL Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Gambut
Organisasi lingkungan itu menegaskan penanganan kebakaran tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Pemerintah diminta memperkuat langkah pencegahan melalui patroli terpadu, restorasi hidrologi gambut, penutupan kanal, dan sistem peringatan dini berbasis data.
Syukur mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab kebakaran dan mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik. “Penyelamatan Rawa Tripa harus menjadi prioritas karena kawasan ini memiliki peran penting sebagai penyimpan karbon, pengendali banjir, penyedia air, sekaligus habitat satwa liar,” tegasnya.