BLANGKEJEREN — Banjir yang menerjang sejumlah wilayah Gayo Lues pada akhir 2025 meninggalkan kerusakan infrastruktur yang tidak sedikit. Berdasarkan inventarisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, total 178 aset terdampak, terdiri dari 72 ruas jalan dan 106 unit jembatan yang tersebar di beberapa kecamatan.
167 Aset Jadi Tanggung Jawab Pemkab
Dari total 178 aset tersebut, sebanyak 167 di antaranya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues. Rinciannya, 68 ruas jalan dan 99 unit jembatan harus ditangani langsung oleh kabupaten.
Kewenangan provinsi mencakup 9 aset, yakni 2 ruas jalan dan 7 jembatan. Sementara itu, 2 ruas jalan lainnya masuk dalam kewenangan Pemerintah Pusat (jalan nasional). Tidak ada jembatan rusak yang menjadi tanggung jawab pusat.
Jalan Nasional dan Provinsi Juga Terdampak
Jika dirinci berdasarkan jenis infrastruktur, dari 72 ruas jalan yang rusak, 68 ruas menjadi wewenang kabupaten, 2 ruas provinsi, dan 2 ruas nasional. Sedangkan dari 106 jembatan rusak, 99 unit wewenang kabupaten dan 7 unit wewenang provinsi.
Data ini menjadi dasar bagi Pemkab Gayo Lues untuk menyusun prioritas penanganan pascabencana. Penanganan akan dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), dukungan Pemerintah Aceh, serta usulan ke pusat melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pemkab Koordinasikan Pemulihan Bertahap
Pemkab Gayo Lues berkomitmen terus berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Pemulihan infrastruktur akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan, urgensi pelayanan masyarakat, dan kewenangan masing-masing instansi.
Upaya ini diharapkan mempercepat pemulihan akses transportasi, mendukung aktivitas ekonomi warga, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah yang terdampak. Langkah rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi bagian dari program percepatan pemulihan pascabencana di Aceh dan Sumatera.