Kabar untuk pemilik kendaraan bermotor di Banda Aceh: unit pelayanan SIM Keliling beroperasi lagi hari Jumat, 25 September 2026, memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa perlu antre lama.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Banda Aceh ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau baru saja habis masa berlakunya — bukan untuk pembuatan SIM baru, yang tetap harus diproses di Satpas.
Jadwal SIM Keliling Banda Aceh, Jumat 25 September 2026
| Hari/Tanggal | Jam & Lokasi | Sumber |
|---|---|---|
| Jumat, 25 September 2026 | Jumat: 09.00-11.30 WIB, di titik SIM Keliling Satpas Polresta Banda Aceh | astraotoshop.com |
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Satlantas setempat, sehingga warga disarankan mengecek ulang informasi resmi sebelum berangkat.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama asli dan fotokopi
- Bukti lulus tes kesehatan (dilakukan di lokasi)
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
- SIM C: Rp75.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
- Biaya tambahan tes kesehatan dan asuransi menyesuaikan ketentuan lokasi setempat
Tips Sebelum Datang ke Lokasi
- Warga Banda Aceh yang membawa kendaraan pribadi sebaiknya cek dulu ketersediaan parkir di sekitar titik lokasi SIM Keliling sebelum berangkat.
- Kenakan pakaian rapi dan sopan saat mendatangi lokasi SIM Keliling di Banda Aceh karena akan ada sesi foto untuk kartu SIM yang baru.
FAQ Seputar SIM Keliling
Apakah SIM Keliling Banda Aceh buka setiap hari?
Tidak. Jadwalnya mengikuti hari operasional yang ditetapkan Satlantas setempat, sehingga warga perlu mengecek jadwal mingguan sebelum datang.
Berapa lama proses perpanjangan SIM di SIM Keliling Banda Aceh?
Umumnya prosesnya lebih cepat dibanding di Satpas pusat, berkisar 15-30 menit tergantung jumlah antrean di lokasi.
Apakah wajib membawa map atau alat tulis sendiri ke SIM Keliling Banda Aceh?
Tidak wajib, karena petugas di lokasi biasanya sudah menyediakan formulir dan alat tulis, namun tidak ada salahnya membawa pulpen sendiri untuk berjaga-jaga.
Bisakah wakil keluarga mengurus perpanjangan SIM di Banda Aceh?
Tidak bisa. Proses perpanjangan SIM wajib dilakukan oleh pemilik SIM yang bersangkutan karena ada proses foto dan verifikasi data langsung.
Dengan adanya layanan ini, warga Banda Aceh diharapkan lebih tertib memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya benar-benar habis.