Pencarian

Polresta Banda Aceh Ringkus Pria Pembawa Kabur Motor Prajurit TNI, Kerugian Capai Rp 26 Juta

Sabtu, 26 September 2026 • 14:31:31 WIB
Polresta Banda Aceh Ringkus Pria Pembawa Kabur Motor Prajurit TNI, Kerugian Capai Rp 26 Juta
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan penangkapan pelaku pembawa kabur motor di Desa Ateuk Pahlawan.

BANDA ACEH — Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat sedang berjalan kaki di Desa Ateuk Pahlawan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Petugas bergerak setelah menerima laporan resmi dari korban.

Sepeda motor yang menjadi objek perkara lebih dulu ditemukan di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Lokasi motor terpisah dari tempat pelaku diciduk. Polisi menduga kendaraan itu sempat berpindah tangan sebelum akhirnya diamankan.

Modus Sewa Motor yang Tak Dikembalikan

Kasus bermula ketika TF merental motor korban selama satu hari pada pertengahan September. Setelah masa sewa habis, pelaku menghubungi admin rental untuk memperpanjang satu hari berikutnya. Perpanjangan itu disetujui.

Pada 16 September, korban menghubungi pelaku lewat pesan WhatsApp untuk meminta sepeda motor dikembalikan karena masa rental sudah berakhir. Pelaku tidak menunjukkan iktikad baik. Korban lantas membuat laporan ke Polresta Banda Aceh.

"Meski telah dihubungi, pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Korban akhirnya membuat laporan ke Polresta," jelas Dizha.

Pelaku Mengaku Beraksi Bersama Rekan yang Masih Diburu

Dalam pemeriksaan, TF mengaku beraksi bersama RI alias Cek. Polisi kini memburu RI yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mencari keberadaannya.

"Penyidik juga akan melakukan pengembangan kasus guna mencari keberadaan RI alias Cek yang diduga terlibat dalam perkara tersebut," ujarnya.

Korban, Alexon Martianus Pakpahan, merupakan anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 26 juta. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Follow redaksiaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: atjehwatch.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks