BANDA ACEH — Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyatakan penangkapan NUR merupakan tindak lanjut laporan istrinya. Penyidik lebih dulu memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara sebelum memburu pelaku.
Informasi keberadaan NUR di rumahnya di Desa Setui membawa petugas ke lokasi. Ia diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Air Keras Picu Pertengkaran di Rumah
Peristiwa bermula pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu DY sedang berada di rumah orangtuanya ketika NUR menghubunginya dan meminta agar segera pulang.
Permintaan itu disertai ancaman. NUR diduga mengancam akan menyiram DY dengan air keras bila tidak pulang, sekaligus mengancam membunuh anak dan keluarga korban.
Karena takut, DY memilih kembali ke rumah. Setibanya di sana, keduanya terlibat pertengkaran saat korban duduk di atas tempat tidur.
Anak Korban Terjatuh ke Aspal Saat Kekerasan Berlangsung
Perselisihan itu berujung pada kekerasan terhadap DY dan anak mereka. Dalam kejadian tersebut, anak korban disebut sampai terjatuh ke aspal di depan rumah.
Melihat anaknya diperlakukan demikian, DY berusaha melerai dan menarik suaminya agar melepaskan anak mereka. Kekerasan diduga kembali terjadi ketika korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah.
"Terduga pelaku menendang paha kiri korban sebanyak satu kali," kata Dizha.
Pelaku Dijerat Pasal 44 UU Penghapusan KDRT
NUR kini diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal itu mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Penyidik akan memeriksa tersangka dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.