BANDA ACEH — Penempatan pos pengawasan di tiga titik itu menandai perluasan fungsi Satpol PP-WH dari penegakan aturan menjadi pendampingan warga di ruang publik. Illiza menyebut pemerintah menghadirkan pos tersebut untuk menjaga ketertiban kawasan wisata, dengan petugas yang tidak hanya mengawasi tetapi juga membina masyarakat.
Peresmian dihadiri sejumlah kepala SKPK. Pemerintah menegaskan kehadiran petugas tidak dimaksudkan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Apa yang Ditegaskan Wali Kota soal Tujuan Pos Pengawasan
Illiza menekankan pengawasan diarahkan untuk mencegah pelanggaran dan menjaga kenyamanan pengunjung. Menurutnya, pembangunan kota tidak hanya berorientasi pada fisik, tetapi juga karakter masyarakat dan nilai yang menjadi dasar kehidupan di Banda Aceh.
"Kedua pos ini kita bangun bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menjaga, merawat, dan menyelamatkan," ujar Illiza.
Ia ingin kemajuan kota tetap berjalan tanpa menghilangkan identitas keislaman, adat, dan budaya masyarakat. Karena itu, pengawasan syariat ditempatkan sebagai bagian dari penataan ruang publik.
Pencegahan dan Edukasi Jadi Pendekatan Utama, Bukan Sanksi
Penerapan syariat Islam, kata Illiza, tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemberian sanksi. Pemerintah perlu mengedepankan pencegahan, edukasi, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.
"Syariat Islam hadir bukan sekadar untuk memberi sanksi atau menghakimi, melainkan untuk melindungi benteng kesehatan moral dan fisik warga kita," tegasnya.
Pos Satpol PP-WH akan menjadi titik pemantauan petugas selama 24 jam. Petugas mengawasi aktivitas masyarakat di sekitar kawasan wisata, dan jika menemukan indikasi pelanggaran akan memberikan teguran serta pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemantauan Kawasan Wisata Diperkuat, Tiga Pos Tambahan Disepakati
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh M Rizal menyatakan keberadaan pos memudahkan petugas memantau kawasan wisata. Langkah itu diharapkan dapat mencegah pelanggaran syariat sejak dini.
"Tujuan dari pos ini untuk meninjau sekitaran kawasan wisata untuk menghindari terindikasinya masyarakat yang melanggar syariat Islam," katanya.
Pemko Banda Aceh berencana memperluas pengawasan ke kawasan lain. Pemerintah bersama DPRK Banda Aceh telah menyepakati pembangunan tiga pos tambahan, salah satunya direncanakan di kawasan Alue Naga.
Pengawasan nantinya juga dapat melibatkan unsur TNI dan Polri. Kolaborasi tersebut diharapkan membuat pengamanan dan pengawasan kawasan wisata berjalan lebih terpadu.
Kebersihan dan Bank Sampah Masuk Paket Penataan Titik Nol Kutaraja
Selain pengawasan syariat, Pemko Banda Aceh menata kawasan Titik Nol Kutaraja dengan perhatian pada kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah. Illiza meminta perangkat daerah menyiapkan edukasi pengelolaan sampah bagi masyarakat.
Pemerintah juga mendorong pembentukan bank sampah di sekitar kawasan wisata. Sebelumnya, Pemko Banda Aceh telah membenahi kawasan Ulee Lheue, antara lain melalui peningkatan penerangan dan penyediaan sejumlah fasilitas pendukung.
Penataan kawasan dan pengawasan syariat diharapkan berjalan beriringan. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat menikmati ruang publik dengan nyaman tanpa mengabaikan aturan dan nilai yang berlaku.
"Kita menginginkan Banda Aceh yang modern dan maju, namun tetap kukuh memegang teguh identitas keislaman, adat, dan budayanya," pungkas Illiza.