Pencarian

LPS Tunggu Arahan Jamin Simpanan Koperasi, Anggito Akui Belum Terima Kerangka Usulan

Rabu, 07 Oktober 2026 • 14:36:01 WIB
LPS Tunggu Arahan Jamin Simpanan Koperasi, Anggito Akui Belum Terima Kerangka Usulan
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

ACEH — Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan belum menerima kerangka usulan perluasan mandat untuk menjamin simpanan anggota koperasi yang tengah dibahas dalam RUU Perkoperasian. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengaku masih menunggu arahan sambil menyiapkan kajian internal, terutama untuk koperasi bersistem tertutup yang belum masuk pengawasan OJK.

Anggito Abimanyu menyampaikan pernyataan itu usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menegaskan LPS belum menerima dokumen resmi berisi kerangka pikiran dari usulan perluasan fungsi penjaminan tersebut.

"Saya belum mendengar idenya. Jadi kami menunggu saja. Pokoknya kita pelajari dulu, tapi prinsipnya seluruh simpanan itu harus dikuatkan penjaminan kalau dia menyimpan ya," ujar Anggito kepada wartawan.

RUU Perkoperasian Jadi Pintu Masuk Perluasan Mandat LPS

Usulan agar LPS menjamin simpanan koperasi muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian yang sedang digodok DPR. Wacana ini pertama kali dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara FEKDI x IFSE di JCC Senayan.

Airlangga menilai koperasi memiliki fungsi setara dengan perbankan sehingga simpanan anggotanya layak mendapat perlindungan serupa. Ia bahkan meminta Komisi XI DPR mengamandemen undang-undang yang diperlukan untuk merealisasikan gagasan itu.

"Kita tugaskan saja Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI), termasuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan. Masa kita masyarakat, taruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, anggaran LPS dinilai sudah cukup mumpuni untuk menanggung penjaminan simpanan koperasi. Langkah itu disebutnya sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap UMKM dan koperasi.

Skema Closed Loop dan Open Loop Belum Final

Anggito mengakui LPS telah melakukan kajian awal soal perluasan penjaminan ini dan berencana membahasnya bersama Kementerian Koperasi. Namun ia belum bisa memastikan besaran simpanan koperasi yang nantinya bakal dijamin.

Perbedaan skema koperasi membuat pembahasan belum tuntas. Untuk koperasi dengan sistem open loop, pengawasannya sudah berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan sehingga skema penjaminan lebih mudah disusun.

"Kalau yang open loop sudah masuk dalam skemanya pengawasan OJK, itu lebih mudah. Kalau yang closed loop nanti kita pelajari dulu seperti apa, pokoknya kami intinya menyambut baik lah untuk peningkatan kemampuan pengembangan perkoperasian di Indonesia," pungkas Anggito.

Dampak bagi Anggota Koperasi dan Pelaku UMKM

Bila mandat ini terealisasi, simpanan anggota koperasi berpotensi mendapat perlindungan setara nasabah bank. Kepastian itu penting bagi koperasi simpan pinjam yang selama ini menampung dana masyarakat dalam jumlah besar.

Namun sejumlah hal masih harus dipastikan, mulai dari batas nilai simpanan yang dijamin, sumber pendanaan penjaminan, hingga mekanisme klaim jika koperasi gagal bayar. LPS menyatakan belum menerima kerangka pikir resmi dari pengusul, sehingga pembahasan teknis belum bisa dimulai.

DPR masih membahas RUU Perkoperasian. Keputusan soal perluasan fungsi LPS akan bergantung pada hasil pembahasan bersama Kementerian Koperasi dan pemangku kepentingan terkait.

Follow redaksiaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks