Pencarian

RUU Migas Masuk Komisi XII DPR, Prabowo Tunjuk 5 Menteri Wakili Pemerintah

Kamis, 17 September 2026 • 12:07:31 WIB
RUU Migas Masuk Komisi XII DPR, Prabowo Tunjuk 5 Menteri Wakili Pemerintah

ACEH — Presiden Prabowo Subianto menugaskan lima menteri mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Minyak dan Gas Bumi, lewat surat tertanggal 14 September 2026 kepada DPR RI. Penunjukan ini menjawab surat Ketua DPR sejak 18 Agustus 2026 dan membuka jalan bagi Komisi XII untuk mulai membahas beleid yang lama tertahan tersebut.

Paragraf pembuka: Kelima menteri yang ditunjuk adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum. Surat presiden itu merupakan balasan atas surat Ketua DPR RI tertanggal 18 Agustus 2026 mengenai penyampaian RUU Migas. Dengan penugasan tersebut, pemerintah resmi memiliki wakil yang berhak duduk di meja perundingan bersama alat kelengkapan dewan.

Komisi XII Ditugaskan Bahas RUU Migas

DPR RI menyurati pimpinan Komisi XII pada 16 September 2026 untuk menindaklanjuti pembahasan RUU Migas. Penugasan itu mengacu pada keputusan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus 26 Agustus 2026, yang menetapkan Komisi XII sebagai alat kelengkapan yang membahas rancangan undang-undang tersebut bersama pemerintah.

Sebelumnya, RUU Migas diputuskan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna 18 Agustus 2026. Status inisiatif itu membuat DPR memegang kendali awal atas arah pembahasan, sementara pemerintah masuk sebagai pihak yang menyusun daftar inventarisasi masalah.

Jalan Panjang Menuju Titik Terang

Pembahasan RUU Migas sempat mandek setelah rapat paripurna 18 Agustus 2026 memutuskan rancangan itu sebagai usul inisiatif DPR. Politikus PDIP, Yulian Gunhar, sempat mempertanyakan nasib RUU Migas kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia menilai rancangan tersebut seharusnya sudah masuk tahap pembahasan setelah keputusan paripurna.

Surat presiden yang baru turun lebih dari tiga pekan setelah surat Ketua DPR menjadi penanda bahwa jalur administratif antara Istana dan Senayan akhirnya tuntas. Tanpa penunjukan wakil pemerintah, pembahasan di komisi memang tidak bisa berjalan karena tidak ada pihak yang berwenang mewakili eksekutif.

Apa yang Dipertaruhkan dari RUU Migas

Follow redaksiaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks