Li Yanlin Terbukti Peras Mantan Kekasih Rp 5,3 Miliar Pakai Konten Doxxing

Penulis: Riswan Batubara  •  Senin, 04 Mei 2026 | 15:06:01 WIB

Pengadilan Hong Kong memvonis Li Yanlin bersalah atas tindakan pemerasan senilai HK$2,6 juta atau setara Rp 5,3 miliar terhadap mantan kekasihnya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyebaran data pribadi atau doxxing melalui platform YouTube untuk mengancam korban yang merupakan direktur sektor keuangan.

Pengadilan Distrik Hong Kong menyatakan Li Yanlin bersalah atas tindakan doxxing dan pemerasan terhadap mantan kekasihnya. Hakim Ivy Chui Yee-mei menjatuhkan vonis tersebut setelah terapis kecantikan berusia 46 tahun itu terbukti mengunggah video pribadi untuk mengancam korban pada Senin (25/3).

Hubungan gelap keduanya berakhir dengan tuntutan uang sebesar HK$2,6 juta atau sekitar Rp 5,3 miliar. Selama menjalin hubungan singkat pada 2021, korban diketahui rutin memberikan tunjangan bulanan sebesar HK$40.000 (Rp 81 juta) dan sempat melunasi utang Li di China daratan sebesar HK$800.000 (Rp 1,6 miliar).

Modus Operandi Doxxing Lewat YouTube

Li mengunggah empat video ke YouTube antara Mei 2022 hingga Maret 2023 yang mengungkap identitas lengkap korban. Video tersebut tidak hanya menampilkan foto kebersamaan mereka, tetapi juga mencantumkan nama asli serta tuduhan perselingkuhan yang dilakukan korban.

Hakim Chui menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya sengaja untuk merusak reputasi korban demi mendapatkan keuntungan finansial. Identitas korban dirahasiakan selama persidangan guna melindungi profil publiknya sebagai petinggi di sektor keuangan yang sudah berkeluarga.

Li Yanlin, yang berasal dari China daratan, dinyatakan bersalah atas dua dakwaan pemerasan dan pelanggaran terkait privasi data. Hakim menilai Li memanfaatkan informasi sensitif korban sebagai alat intimidasi setelah dukungan finansial yang ia terima selama ini terhenti.

Detail Pemerasan dan Ancaman Finansial

Kasus ini bermula ketika Li merasa tidak puas setelah hubungan asmaranya berakhir. Ia kemudian menggunakan rekaman video dan foto pribadi sebagai senjata untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah besar.

Berikut adalah poin utama dalam kasus pemerasan yang melibatkan Li Yanlin:

  • Total Pemerasan: HK$2,6 juta (setara Rp 5,3 miliar).
  • Platform Distribusi: Empat video di kanal YouTube pribadi.
  • Konten Doxxing: Nama lengkap, foto wajah, dan profil pekerjaan korban.
  • Latar Belakang Korban: Direktur perusahaan keuangan dengan profil publik.
  • Dukungan Masa Lalu: Pelunasan utang Rp 1,6 miliar dan uang saku bulanan Rp 81 juta.

Konteks Hukum Doxxing di Indonesia

Kasus yang menjerat Li Yanlin ini memiliki kemiripan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia melalui UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Tindakan menyebarkan data pribadi tanpa izin atau doxxing untuk tujuan pemerasan dapat dijerat dengan pasal berlapis yang melibatkan ancaman pidana penjara.

Bagi pengguna internet di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa mengunggah konten pribadi orang lain ke media sosial dengan niat jahat memiliki konsekuensi hukum nyata. Platform digital seperti YouTube juga memiliki kebijakan privasi ketat yang dapat berujung pada penghapusan konten hingga blokir akun permanen.

Li Yanlin kini menghadapi ancaman hukuman penjara atas dakwaan pemerasan dan pelanggaran privasi. Putusan ini mempertegas posisi hukum Hong Kong dalam menangani kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi sebagai senjata intimidasi finansial.

Reporter: Riswan Batubara
Back to top